Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Sri Mulyani Pastikan Kebutuhan Pokok Tidak Kena PPN 12 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak berlaku pada barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

12 Desember 2024 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan sedang dalam proses merampungkan aturan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang akan diterapkan mulai tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pajak ini tak akan berlaku bagi barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025, seperti diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keputusan pemerintah untuk melanjutkan kenaikan PPN 12 persen di tengah kondisi ekonomi lemah menuai banyak kritik dari masyarakat. Akhirnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan PPN 12 persen hanya akan berlaku selektif bagi barang mewah. Ia menugaskan Kemenkeu untuk menyusun daftar barang mewah tersebut.

Sri Mulyani berkata pemerintah di satu sisi berupaya menjaga kebijakan fiskal, dan di sisi lain menerapkan asas keadilan yang termaktub dalam UU HPP. Kejelasan lebih lanjut tentang PPN 12 persen akan ia umumkan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Ini dalam tahap finalisasi. Nanti kami akan segera mengumumkan bersama dengan Kemenko Perekonomian mengenai keseluruhan paket, tidak hanya mengenai masalah PPN 12 persen,” kata dia saat konferensi pers APBN KiTA Edisi Desember di kantor Kemenkeu, Rabu, 11 Desember 2024.

Dengan PPN 11 persen yang berlaku sejak 1 April 2022 hingga sekarang, ia menjelaskan bahwa banyak kebutuhan pokok yang tidak dipungut PPN. Contohnya antara lain beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa angkutan umum, vaksinasi, dan lain-lain. “Jadi PPN-nya adalah 0 persen,” ucapnya.

Nilai dari barang dan jasa yang tidak dipungut PPN yaitu terhadap penerimaan yang disebut sebagai fasilitas. Untuk tahun ini, diperkirakan jumlah total yang tidak dipungut PPN 11 persen mencapai Rp 231 triliun.

Kebijakan yang sama akan diterapkan dengan tarif PPN 12 persen tahun depan. Sri Mulyani memastikan barang-barang kebutuhan pokok akan dinolkan PPN-nya. “Kalau kita perkirakan tahun depan pembebasan PPN itu akan mencapai Rp 265,6 triliun,” kata dia.

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan barang-barang yang tidak terkena PPN selama setahun belakangan akan tetap dibebaskan dari pajak untuk tahun depan. Sehingga, tarif PPN 12 persen hanya akan dipertahankan untuk barang-barang yang “dianggap mewah” dan “dikonsumsi oleh mereka yang mampu”.




Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus