Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Prabowo Mau Berkantor di IKN Mulai 17 Agustus 2028, 12 Pos Pengamanan Disiapkan

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melakukan sejumlah persiapan pengamanan seiring rencana Presiden Prabowo Subianto mulai berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028.

10 Desember 2024 | 08.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja berjalan di depan Istana Negara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin 11 November 2024. Presiden Prabowo Subianto akan memfokuskan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi pusat pemerintahan politik untuk kegiatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam periode empat hingga lima tahun ke depan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melakukan sejumlah persiapan pengamanan seiring rencana Presiden Prabowo Subianto mulai berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028. Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan telah berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Timur hingga Badan Intelijen Negara (BIN) untuk pengamanan objek vital, seperti Istana Garuda dan Istana Negara.

“Tahun 2025 kami juga akan bikin pos-pos (pengamanan). Ada 12 pos yang akan kami buat,” kata Basuki saat ditemui di Menara Mandiri II, Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.

Sebelumnya, rencana Prabowo berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028 atau paling lambat pada 2029 disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Dengan adanya target tersebut, Basuki pun mengatakan pembangunan IKN mesti segera diselesaikan.

Terlebih dalam forum G20, Basuki berujar, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengatakan ibu kota Indonesia harus pindah karena ada perubahan iklim. Dalam konteks perubahan iklim, Jakarta disebut-sebut akan tenggelam karena permukaan air laut terus naik.

Selain itu, Basuki mengatakan pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur harus segera dirampungkan karena Prabowo sudah meneken meneken Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dengan adanya aturan ini, Gubernur Jakarta tidak lagi disebut Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tetapi Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Hal lain yang membuat pembangunan IKN harus diselesaikan, kata Basuki, Prabowo telah memerintahkannya untuk segera menyelesaikan infrastruktur lembaga legislatif dan yudikatif. Basuki berujar, Prabowo menyampaikan hal ini menjelang penunjukan dirinya sebagai Kepala Otorita IKN.

“Presiden Prabowo juga memerintahkan saya saat saya mau ditunjuk sebagai kepala (Otorita IKN) baru (untuk) segera menyelesaikan (infrastruktur lembaga) yudikatif dan legislatif. Dengan Pak PU juga,” ujar Basuki . 

 

Pilihan Editor: Basuki Hadimuljono Klaim Ada Groundbreaking Proyek IKN Tahap 9: Perkantoran, Hotel, hingga Rumah Makan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus