Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Kementerian Pertanian sedang menyusun perubahan kedua aturan impor sapi perah untuk mengakomodasi kedatangan sapi hidup dari Brasil.
Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau meminta pemerintah melaksanakan vaksinasi secara menyeluruh untuk meminimalkan penyakit mulut dan kuku.
Permintaan Brasil agar ditetapkan sebagai negara bebas PMK baru disetujui Mei 2025.
KEMENTERIAN Pertanian sedang menyusun perubahan kedua dari aturan impor sapi perah yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016. Revisi kali ini bertujuan mengakomodasi kedatangan sapi hidup asal Brasil untuk mendukung penambahan pasokan susu segar.
Dalam aturan itu, keran impor sapi hidup dari Brasil tertutup karena negara tersebut masih masuk daftar bahaya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH). Namun kini pemerintah ingin memperluas sumber impor pasokan sapi hidup demi memenuhi kebutuhan program makan bergizi gratis. Apalagi Brasil dikenal sebagai salah satu produsen sapi terbesar di dunia selain India.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, pemerintah merevisi aturan tersebut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022. Revisi pertama membolehkan impor daging kerbau India yang juga belum bebas PMK. Adapun selama ini Indonesia hanya mengimpor sapi dari Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat. Tiga negara tersebut bebas dari PMK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan telah mengantongi rancangan aturan tersebut. Ia menilai regulasi itu dibutuhkan untuk mengejar target volume impor sapi pada tahun depan yang mencapai 400 ribu ekor. Pemerintah pun menargetkan impor sapi sebanyak 1 juta ekor hingga 2029.
Sebelumnya, Amran juga telah bertemu dengan Menteri Pertanian Brasil Carlos Favaro di Chapada Dos Guimarães, Brasil, pada 13 September 2024. Pertemuan tersebut menghasilkan nota kesepahaman (MoU) antara PT Asiabeef Biofarm Indonesia dan Agropecuaria 31 untuk investasi pengembangan 100 ribu ekor sapi perah Brasil di Indonesia dengan nilai investasi Rp 4,5 triliun.
Meskipun keran impor sapi akan terbuka lebar, Amran mengatakan, ruang gerak kementeriannya masih sempit karena dibatasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Karena itu, dia meminta sejumlah perusahaan swasta turut mengimpor sapi. “Kami bekerja sama dengan swasta, yang mengimpor bukan negara, melainkan perusahaan swasta impor sapi,” kata Amran dalam rapat bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 4 Desember 2024.
Amran menjanjikan kemudahan izin impor bagi perusahaan swasta yang bersedia mengimpor sapi perah. Ia mengatakan persoalan legalitas, seperti surat perizinan, akan diurus langsung oleh pemerintah. Per 19 November 2024, 58 perusahaan berkomitmen mengimpor sapi perah. Mereka akan mendatangkan 1,3 juta sapi sampai 2029.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda membenarkan kabar perubahan aturan tersebut. Ia mengatakan Kementerian Pertanian telah berkomitmen mendukung investor untuk menyukseskan program makan bergizi gratis.
Agung berujar, pemerintah akan membantu memfasilitasi penyediaan lahan potensial, regulasi, dan perizinan. Termasuk untuk membuka negara sumber impor sapi baru. “Kami terus mendorong mitra-mitra peternakan itu membantu pemerintah dengan memasukkan sapi indukan atau sapi betina produktif, baik sapi perah maupun pedaging,” ucap Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.
Rencana pemerintah mengimpor sapi dari Brasil masih menimbulkan kekhawatiran di kalangan peternak ihwal risiko penyebaran wabah. Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia Nanang Purus Subendro mengatakan pemerintah wajib melaksanakan vaksinasi secara menyeluruh untuk meminimalkan risiko PMK dari sapi impor asal Brasil.
Ia menekankan pemerintah harus bisa mencegah munculnya wabah PMK akibat impor sapi dari Brasil yang dapat merugikan peternak lokal. Apalagi peternak masih mencoba pulih dari penyebaran PMK sebelumnya. "Wilayah edarnya perlu dibatasi hanya di kota besar sehingga tidak merembet ke daerah peternak," tuturnya kepada Tempo, Selasa, 10 Desember 2024.
Indonesia sebelumnya dinyatakan bebas wabah PMK pada 1990 oleh WOAH. Namun wabah PMK muncul lagi sejak April 2022. Status itu didapat setelah pemerintah menggelontorkan dana US$ 1,66 miliar untuk memberantas PMK pada 1983-1988. Pemerintah menduga virus PMK berasal dari impor hewan selundupan, tapi ada juga dugaan virus ini muncul selepas pelonggaran aturan impor.
Peternak pun menyesalkan langkah Menteri Pertanian yang kerap mengutak-atik aturan impor komoditas peternakan. Dari mengalihkan pengelolaan impor daging kerbau dari Bulog ke PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia hingga membuka keran impor daging kerbau asal India yang harganya jauh lebih murah dibanding daging sapi lokal. Selain berisiko menyebarkan PMK, Nanang mengungkapkan, kebijakan itu membuat produk peternak dalam negeri kalah bersaing.
Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, Khudori, berpandangan bahwa penyebaran PMK tetap ada, meskipun sapi diimpor dari zona bebas PMK di negara yang belum bebas PMK seperti Brasil. Ia pun mengingatkan bahwa WOAH menyarankan negara bebas PMK sebaiknya tidak mengimpor sapi dari negara yang belum bebas PMK.
"Risiko PMK tetap tinggi karena sejumlah riset menunjukkan impor dan lalu lintas ternak adalah kontributor utama wabah di sejumlah negara," ujar Khudori. Apalagi wabah PMK, yang kembali muncul pada 2022, belum sepenuhnya terkendali dengan program vaksinasi dan penggantian ternak berjalan kurang efektif.
Menurut Khudori, langkah pemerintah akan memperparah penurunan populasi sapi dan kerbau di Tanah Air, seperti yang tercatat dalam Sensus Pertanian 2023. Tercatat jumlah ternak sapi dan kerbau pada 1 Mei 2023 turun 17,21 persen dibanding pada 1 Mei 2013. Penurunan diduga sebagian besar disebabkan oleh dampak PMK.
Sapi impor dari Australia tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, April 2022. ANTARA/Sugiharto Purnama
Jika impor sapi dari Brasil menyebabkan penyebaran tipe PMK yang berbeda, Khudori menilai upaya eliminasi penyakit ini di dalam negeri akan makin sulit. Hal ini akan berdampak buruk pada peternak lokal, terutama yang masih dalam tahap pemulihan.
Apabila pemerintah tetap berkukuh mengimpor sapi dari negara-negara yang belum bebas PMK untuk memenuhi kebutuhan program makan bergizi gratis, Khudori menyarankan penerapan prosedur karantina yang ketat. Prosedur standar karantina harus diterapkan, baik di negara asal maupun di Indonesia, untuk mencegah masuknya sapi yang terinfeksi.
Khudori menuturkan sapi impor seharusnya ditempatkan di pulau karantina sebelum didistribusikan. Namun Indonesia belum memiliki pulau karantina ini sehingga pemerintah perlu mencari alternatif prosedur tanpa mengurangi efektivitas pencegahan. "Kebobolan PMK pada 2022 menjadi pengalaman pahit sehingga prosedur karantina tidak boleh diabaikan," ujarnya.
Pada Agustus 2024, Kementerian Pertanian Brasil meminta WOAH menetapkan status Brasil sebagai negara bebas PMK. Namun permintaan tersebut diperkirakan baru disetujui pada Mei 2025.
Menanggapi kekhawatiran soal PMK, Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat Manaor Panggabean memastikan sapi yang didatangkan akan berasal dari wilayah yang bebas dari penyakit tersebut. Ia mengatakan kemudahan impor sapi akan tetap didorong untuk mendukung program makan bergizi yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Sahat menyampaikan Badan Karantina sudah berkomunikasi dengan Brasil untuk memastikan sapi yang diimpor bebas PMK. Badan Karantina juga berencana mengunjungi laboratorium yang digunakan untuk menguji sapi di Brasil telah memenuhi akreditasi dan standar yang ditetapkan Indonesia. Selain itu, lembaga ini akan memeriksa pelabuhan guna memastikan sapi tidak transit di negara lain untuk mencegah penyebaran penyakit dari lokasi transit.
Tempo menghubungi Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda untuk meminta konfirmasi perkembangan terakhir perubahan aturan impor sapi perah yang disusun Kementerian Pertanian. Namun pertanyaan yang diajukan Tempo sampai saat ini belum dijawab.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Vedro Immanuel berkontribusi dalam penulisan artikel ini