Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan Kementerian Badan Usaha Milik Negara tetap punya taji meski ada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Dalam Undang-undang BUMN terbaru, pejabat di Senayan memberi peran khusus buat kementerian yang kini dipimpin Erick Thohir tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengatakan peran khusus tersebut berupa wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan jajaran komisaris serta direksi di BUMN. "Dengan persetujuan Presiden," ujarnya kepada Tempo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam rancangan awal perubahan UU BUMN, Kementerian BUMN hanya berperan sebagai regulator dan pengawas. Peran untuk mengoperasikan perusahaan pelat merah serta mengelola aset hingga dividen sepenuhnya berada di tangan Danantara.
Badan tersebut mendapat hak memiliki 99 persen saham dari holding BUMN yang nanti bakal dibentuk sebagai induk seluruh perusahaan pelat merah. Sementara Kementerian BUMN hanya memengang 1 persen saham saja.
Dengan kepemilikan minoritas tersebut, Kementerian BUMN menurut Darmadi, nampak seperti macan ompong. Dia menyebut anggota Komisi VI mengusulkan agar menteri tetap punya kekuasaan dengan memberi wewenang khusus terhadap pemilihan pemimpin perusahaan pelat merah. Tentu saja pengangkatan dan pemberhentian komisaris dan direksi harus dengan persetujuan Presiden terlebih dulu.
"Kami di Komisi VI melihat itu tetap harus ada di menteri kewenangannya," kata dia. Salah satunya sebagai bentuk pengawasan terhadap badan yang bakal mengelola dana dengan modal minimal Rp 1.000 triliun ini.
Kehadiran Danantara awalnya sempat digadang-gadang sebagai pengganti Kementerian BUMN. Rencana untuk membentuk lembaga pengelola aset negara dan perusahaan pelat merah, kemudian menjadikannya sebagai pengganti Kementerian BUMN, sudah bergulir sejak lama. Tanri Abeng, Menteri Pendayagunaan BUMN dalam Kabinet Pembangunan VII atau kabinet terakhir pemerintahan Presiden Soeharto, salah satu yang pernah merancang peta jalannya.
Tanri dalam diskusi daring pada 28 September 2020 menceritakan bahwa dalam peta jalan tersebut, peran badan pengelola aset BUMN bakal menggantikan peran Kementerian BUMN pada 2010. Badan pengelola BUMN juga bakal hilang setelah holding BUMN yang jadi induk seluruh perusahaan pelat merah terbentuk.
Menteri BUMN Rini Soemarno juga pernah merancang peta jalan pengelolaan BUMN yang di antaranya berisi rencana pembentukan holding, gabungan induk BUMN yang akan berada di bawah kendali Presiden. Sementara di hulunya bakal ada superinduk BUMN yang merupakan transformasi dari Kementerian BUMN. "Kementerian BUMN akan hilang," ujnrya pada peluncuran Kontak Investasi Kolektif Dana Investasi Infrastruktur di Gedung Bursa Efek Indonesia pada 15 April 2019.
Khairul Anam berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihatn Editor: Ada Danantara di UU BUMN, Apa Saja Perannya?