Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Perdebatan penggunaan merek dagang tengah terjadi antara PT Terbit Financial Technology, pemilik merek GOTO, dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia, pemilik merek GoTo. Persoalan ini pun kini sudah masuk ke ranah hukum, baik perdata maupun pidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PT Terbit Financial Technology menyatakan merek GOTO yang mereka miliki sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM. Pernyataan ini disampaikan Terbit Financial Technology melalui kuasa hukumnya, Alfons Loemau.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Klien kami memiliki hak atas merek GOTO di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 tanggal 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai 10 Maret 2030,” kata kuasa hukum Terbit Financial Technology, Alfons Loemau, dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 November 2021.
Sebelumnya, Gojek dan Tokopedia sudah mengumumkan merger dengan nama GoTo pada 17 Mei 2021. Lalu beberapa hari ini, datanglah gugatan dari Terbit Financial Technology, atau lima bulan setelah pengumuman merger.
Pertama, Terbit Financial Technology mengugat secara perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2 November. Gugatan ini didampingi oleh kuasa hukum Mochammad Fatoni.
Lalu pada 9 November, Terbit Financial Technology diketahui juga mengajukan gugatan pidana ke Polda Metro Jaya dengan kuasa hukum yang berbeda, yaitu Alfons. Gugatan pidana ini ternyata sudah diajukan lebih dulu, yaitu sejak 13 Oktober.
Alfons lantas bercerita bahwa kliennya semula mengetahui Gojek dan Tokopedia menggunakan nama GoTo pada pengumuman tahun lalu. Di sisi lain, Alfons menyebut produk bermerek GOTO merupakan salah satu produk dari Terbit Financial Technology.
Menurut dia, nama GOTO ini sudah sudah dipakai untuk sebuah aplikasi di bidang jasa pengembangan perangkat lunak open-source yang dapat diadopsi oleh blockchains. Alfons menyebut aplikasi ini berbentuk e-commerce yang memberikan kemudahan pengguna bertransaksi bisnis secara elektronik.
Maka setelah ada kabar merger GoTo, Alfons pun mengecek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham. Benar saja, dirinya menerima informasi bahwa Gojek dan Tokopedia sedang memproses permohonan pendaftaran merek GoTo. Alfons belum menjelaskan kenapa gugatan hukum baru disampaikan setahun kemudian.
Ia hanya mengatakan penggunaan secara masif dan pendaftaran merek GoTo oleh Gojek dan Tokopedia jelas memiliki persamaan dengan merek GOTO milik Terbit Financial Technology. "Pada pokoknya atau secara keseluruhan," kata dia.
Sehingga, Alfons menyebut tindakan Gojek dan Tokopedia merupakan pelanggaran hak atas merek dan terbukti dilakukan dengan itikad tidak baik. Sehingga, Terbit Financial Technology pun akhirnya menggugat Gojek dan Tokopedia.
Sementara itu, Gojek dan Tokopedia juga tidak tinggal diam. Keduanya menyatakan senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
"GoTo siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek kami di pengadilan," kata Astrid Kusumawardhani, Corporate Affairs GoTo, kepada Tempo, Selasa, 9 November 2021.
Astrid pun menegaskan bahwa Gojek dan Tokopedia juga sudah memiliki hak menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo sebagaimana mestinya. Menurut Astrid, merek GoTo sudah terdaftar di beberapa kelas merek, yaitu kelas 9 (software, mobile apps), kelas 36 (layanan finansial) dan kelas 39 (transportasi/logistik).
"Sesuai dengan data yang ada di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM," kata Astrid.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.