Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan bahwa layanan pertanahan dijalankan transparan dengan integritas tinggi, guna menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dan pendaftaran tanah di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami serius, kami ingin meyakinkan agar tidak ada yang melawan hukum di negeri kita. Itu dalam semua aspek, administrasi publik, pelayanan publik, kita harus hadirkan birokrasi yang melayani, birokrasi yang bersih, akuntabel, transparan," kata AHY saat menghadiri Fun Run Kapti-Agraria, di Yogyakarta, Minggu, 1 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri ATR menyampaikan hal itu saat diminta tanggapan soal pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang yang menilai bahwa juru ukur pertanahan di kantor pertanahan daerah-daerah kurang berintegritas.
Menanggapi pernyataan itu, Menteri ATR menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN hingga seluruh jajaran di daerah serius dalam memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam administrasi dan pelayanan publik.
Menteri ATR menegaskan bahwa hal itu berlaku secara internal di Kementerian ATR/BPN, mencakup tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kantor wilayah (kanwil) serta kantor pertanahan (kantah) di berbagai daerah. Pihaknya berupaya memastikan integritas birokrasi di seluruh lapisan.
Ia menyebutkan, beberapa waktu lalu, kementerian tersebut menetapkan beberapa kantor wilayah yang memenuhi syarat sebagai Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB).
Penilaian itu merupakan langkah awal sebelum mencapai status Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Namun, AHY tidak merinci daerah-daerah yang memenuhi syarat WTAB.
"Ini penilaian internal, tapi tentu berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB, ini contohnya sebelum nanti menuju ke status WBK dan WBBM," ujar AHY.
Ia juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran di kalangan petugas atau internal BPN akan ditindak tegas.
"Kami ingin birokrasi yang bersih dalam melayani. Kalau ada di antara petugas atau internal BPN yang punya masalah ya harus kita tertibkan, disiplinkan. Ada aturan yang harus kita tegakkan secara tegas," kata Menteri ATR itu pula.
Meski begitu, AHY menilai bahwa permasalahan muncul karena regulasi yang tumpang tindih dan perbedaan persepsi di tingkat daerah.
"Nah ini juga yang harus kita bela dengan sungguh-sungguh, karena tidak boleh ada yang menjadi korban karena simpangsiurnya regulasi dan sebagainya, tapi yakinlah bahwa kita ingin bersihkan itu secara serius," kata AHY.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai bahwa juru ukur di Kantor Pertanahan sangat kurang dan banyak yang tidak berkompeten.
"Juru ukur itu di semua Kantor Pertanahan itu sangat kurang sekali, karena juru ukur yang ada sekarang itu adalah juru ukur yang mau masuk kerja di sana (Kantor Pertanahan), tanpa punya keahlian, dan tidak punya integritas," kata Junimart dalam Simposium Nasional Sinergi KAPTI-Agraria dalam mendukung Transformasi STPN Menjadi Politeknik Agraria STPN dan Rekrutmen Jalur Ikatan Dinas, di Yogyakarta, Jumat (30/8).
Menurutnya, hal itu membuka celah bagi praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan mengancam kepastian hukum. Sehingga dia menekankan pentingnya integritas dalam profesi juru ukur tanah untuk mencegah praktik mafia tanah yang marak di Indonesia.
Dia juga menyoroti soal praktik pengukuran tanah yang seringkali berdasarkan pesanan pihak tertentu. Alhasil pengukuran tidak sesuai ketentuan.
"Ini yang menimbulkan banyaknya mafia tanah beredar di Indonesia. Kenapa demikian? Ketika diperintah untuk mengukur, maka dia akan mengukur 'atas pesanan si pemohon' pengukuran tanah, maka ngukur yang belok bisa jadi lurus, yang lurus jadi belok, ini menjadi kendala," katanya pula.
Selain itu, Junimart menyoroti masalah warkah atau dokumen tanah yang kerap digandakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, akibatnya pemilik sah tidak bisa mengajukan agunan di perbankan.