Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

AIPGI Minta Larangan Impor Garam Industri Direlaksasi Sebelum Lebaran

Pemerintah resmi melarang impor garam untuk kebutuhan aneka pangan dan farmasi mulai 1 Januari 2025. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden

14 Maret 2025 | 13.17 WIB

Pekerja tambak garam Sabu Raijua. Kualitas garam di Sabu Raijua memiliki kualitas nomor 1 (super/premium) dengan kadar NaCl 98,23% setara dengan garam impor. Dok. KKP
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pekerja tambak garam Sabu Raijua. Kualitas garam di Sabu Raijua memiliki kualitas nomor 1 (super/premium) dengan kadar NaCl 98,23% setara dengan garam impor. Dok. KKP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Cucu Sutara menyambut rencana pemerintah merelaksasi larangan impor garam industri. Ia berharap, relaksasi itu dapat terealisasi bulan ini sebelum Lebaran. "Saya berharap, kebijakannya keluar pada Maret ini. Karena sekarang hujan besar, tidak ada panen dari petani garam lokal," ujar Cucu kepada Tempo, Rabu, 12 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah resmi melarang impor garam untuk kebutuhan aneka pangan dan farmasi mulai 1 Januari 2025. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pergaraman Nasional. Lewat beleid itu, pemerintah menutup impor garam industri, kecuali untuk kebutuhan chlor-alkali plant (CAP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Untuk merelaksasi larangan impor garam industri, Cucu mengatakan, pemerintah harus merevisi Perpres Percepatan Pergaraman Nasional terlebih dahulu. Sebab jika tidak, ujar dia, importasi garam berpotensi bermasalah secara hukum. Pemerintah saat ini tengah berproses dalam merevisi aturan itu.

Rencana relaksasi larangan impor garam industri disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Istana Merdeka Jakarta pada Senin, 3 Februari 2025. Pemerintah mengambil langkah tersebut setelah pelaku usaha menyampaikan keluhan kepada Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Tak hanya industri pengolahan garam, Cucu mengatakan, industri makanan dan minuman terdampak dari kosongnya suplai bahan baku garam industri.

Padahal, menurut Cucu, pemerintah berkewajiban memenuhi kebutuhan bahan baku penolong bagi industri. Terlebih di bawah pimpinan Prabowo Subianto, pemerintah membidik pertumbuhan ekonomi 8 persen. "Kalau sekarang bahan baku tidak tersedia, gimana mau meningkatkan produksi," ujar Cucu.

Tanpa adanya aktivitas produksi, Cucu mengatakan, justru yang akan terjadi adalah pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia mecontohkan, dua pabrik produsen garam di Jawa Barat dan Banten telah berhenti beroperasi setelah pemerintah menghentikan impor garam industri.

Cucu mengungkap, dua pabrik itu berhenti berproduksi terhitung sejak November 2024 dan Januari 2025, Produsen garam ini sebenarnya telah berusaha agar tetap beroperasi dengan mengolah garam lokal dari para petambak di Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga PT Garam. Tapi hasilnya tak memuaskan. Menurut Cucu, pelanggan kerap mengeluhkan kualitas garam lokal yang tak sebaik garam impor.

Garam lokal, menurut dia, belum dapat memenuhi kebutuhan industri aneka pangan dan farmasi, apalagi CAP. Kualitas ini di antaranya ditentukan oleh kadar natrium klorida. Di garam yang diproduksi oleh petambak dan koperasi dalam negeri, kadar senyawa berkode NaCl itu tak mampu menyamai garam impor. "Tapi kita tidak boleh juga meninggalkan kewajiban kita untuk berpikir bagaimana ke depan agar kualitas garam yang dihasilkan oleh para petani garam rakyat bisa memenuhi standar industri," ujar mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat itu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus