Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Airlangga Hartarto Ancam Sanksi Eksportir yang Tak Patuh Aturan Baru DHE Sumber Daya Alam

Eksportir yang tidak mematuhi aturan devisa hasil ekspor (DHE) akan dikenakan sanksi tegas, termasuk penghentian ekspor.

17 Februari 2025 | 19.37 WIB

Menteri Koordiniator Perekonomian Airlangga Hartarto hadir di puncak acara HUT Gerindra ke-17 di Sentul City International Convention Center atau disingkat menjadi SICC, 15 Februari 2025. Tempo/Eka Yudha Saputra
Perbesar
Menteri Koordiniator Perekonomian Airlangga Hartarto hadir di puncak acara HUT Gerindra ke-17 di Sentul City International Convention Center atau disingkat menjadi SICC, 15 Februari 2025. Tempo/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tidak akan main-main dalam menegakkan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang baru. Ia menegaskan eksportir yang tidak mematuhi kewajiban menahan 100 persen DHE di dalam negeri selama 12 bulan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk penghentian ekspor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Mereka yang tidak comply diberikan sanksi administrasi, ekspornya bisa distop," kata Airlangga dalam konferensi pers tentang Devisa Hasil Ekspor di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ancaman itu, kata dia, menjadi peringatan bagi eksportir, terutama di sektor batu bara, kelapa sawit, dan mineral yang selama ini kerap menempatkan dana hasil ekspor di luar negeri demi keuntungan bisnis.

Airlangga mengatakan pemerintah telah memiliki sistem pemantauan yang memungkinkan mereka mengidentifikasi eksportir yang mencoba menghindari aturan ini.

"Kita sudah punya benchmark di masing-masing sektor. Kalau batubara, kita kira-kira tahu cost-nya berapa. Kelapa sawit juga sudah kita ketahui polanya. Kalau ada yang beroperasi di luar pola ini, akan langsung kami monitor," ujarnya.

Pemerintah juga akan mengandalkan instrumen perbankan dan sistem pemantauan barang untuk memastikan aliran DHE sesuai dengan ketentuan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mewajibkan eksportir sumber daya alam menempatkan seluruh DHE mereka di sistem keuangan nasional selama 12 bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 dan diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Senin, 17 Februari 2025.

Langkah ini, menurut Prabowo, bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional dengan memastikan aliran devisa dari ekspor sumber daya alam tidak langsung keluar dari negeri. "Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025," ujar Prabowo.

Kebijakan itu berlaku mulai 1 Maret 2025 untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Seluruh DHE sumber daya alam wajib ditempatkan di rekening khusus di bank nasional selama setahun. Untuk sektor migas, aturan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

Prabowo mengklaim kebijakan ini bisa meningkatkan cadangan devisa negara secara signifikan. "Di tahun 2025, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak US$ 80 miliar. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari US$ 100 miliar," katanya.

Meski wajib disimpan di dalam negeri, eksportir tetap diberi fleksibilitas untuk menggunakan DHE sumber daya alam mereka. Dana tersebut bisa digunakan untuk operasional bisnis, pembayaran pajak dan penerimaan negara bukan pajak, serta kewajiban lain dalam valuta asing. Selain itu, eksportir juga diizinkan menggunakan DHE sumber daya alam untuk pembelian bahan baku yang belum tersedia di dalam negeri dan pembayaran utang luar negeri untuk pengadaan barang modal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus