Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sampai hari ini belum menentukan kategori barang dan jasa mewah yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartaro mengatakan, pemerintah akan menentukan kategori barang dan jasa mewah dan non-mewah dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun, Airlangga tidak menjelaskan pertimbangan yang digunakan pemerintah untuk menentukan barang dan jasa yang akan dipungut pajak itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pertimbangannya nanti kami lihat,” ujar Airlangga kepada wartawan di Tangerang, Banten, Ahad, 22 Desember 2024.
Yang jelas, Airlangga mengatakan, PMK yang mengatur soal kenaikan PPN itu akan keluar sebelum 1 Januari 2025. Pasalnya, kebijakan yang gencar menuai penolakan ini akan mulai diterapkan pada tanggal tersebut.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso sebelumnya mengatakan daftar barang mewah yang terkena PPN 12 persen akan diatur oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Susiwijono berkata Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan Sri Mulyani.
“Pak Presiden menyampaikan teknisnya nanti Menteri Keuangan yang akan mengatur,” kata Susiwijono ketika ditanya tentang hal itu di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Jumat, 6 Desember 2024.
Susiwijono menuturkan, penentuan komoditas mewah yang terkena kenaikan pajak berada di tangan para pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Menurut dia, jenis komoditas yang dikecualikan dari PPN selama ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
PP itu mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean. “Pengecualian, kan, di level PP selama ini sudah ada. Hanya berarti kan Presiden meminta Menteri Keuangan yang mengatur pengecualiannya,” ujar dia.
Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Mengapa Tingkat Pengangguran Gen Z Tinggi