Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Airlangga: Kategori Barang Mewah Kena PPN 12 Persen akan Diatur Peraturan Menteri Keuangan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartaro mengatakan, pemerintah akan menentukan kategori barang dan jasa mewah dan nonmewah dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

24 Desember 2024 | 17.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penjualan barang barang elektronik berupa Televisi, kulkas, telepon genggam mesin cuci serta komputer jinjing di Jakarta, Selasa 9 Januari 2024. Wakil Ketua Umum Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia (Gabel) Dharma Surjaputra mengaku, pasar produk-produk elektronik tampak cenderung lesu. Hal ini kemungkinan disebabkan oleh sentimen perlambatan ekonomi global dan nasional hingga momentum tahun politik yang membuat konsumsi produk elektronik tertahan. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sampai hari ini belum menentukan kategori barang dan jasa mewah yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartaro mengatakan, pemerintah akan menentukan kategori barang dan jasa mewah dan non-mewah dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun, Airlangga tidak menjelaskan pertimbangan yang digunakan pemerintah untuk menentukan barang dan jasa yang akan dipungut pajak itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pertimbangannya nanti kami lihat,” ujar Airlangga kepada wartawan di Tangerang, Banten, Ahad, 22 Desember 2024.

Yang jelas, Airlangga mengatakan, PMK yang mengatur soal kenaikan PPN itu akan keluar sebelum 1 Januari 2025. Pasalnya, kebijakan yang gencar menuai penolakan ini akan mulai diterapkan pada tanggal tersebut.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso sebelumnya mengatakan daftar barang mewah yang terkena PPN 12 persen akan diatur oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Susiwijono berkata Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan Sri Mulyani.

“Pak Presiden menyampaikan teknisnya nanti Menteri Keuangan yang akan mengatur,” kata Susiwijono ketika ditanya tentang hal itu di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Jumat, 6 Desember 2024.

Susiwijono menuturkan, penentuan komoditas mewah yang terkena kenaikan pajak berada di tangan para pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Menurut dia, jenis komoditas yang dikecualikan dari PPN selama ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

PP itu mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean. “Pengecualian, kan, di level PP selama ini sudah ada. Hanya berarti kan Presiden meminta Menteri Keuangan yang mengatur pengecualiannya,” ujar dia.

Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus