Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Airlangga: QRIS Tak Dikenai PPN 12 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan transaksi uang elektronik dengan QRIS tak akan dikenai PPN 12 persen.

22 Desember 2024 | 13.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, transaksi uang elektronik melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tak akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurut dia, hanya barang yang akan dikenai pungutan pajak sebesar 12 persen itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Payment system, hari ini ramai QRIS, itu juga tidak dikenakan PPN,” ujar Airlangga kepada wartawan di kawasan Tangerang, Banten, Ahad, 22 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak hanya QRIS, Airlangga mengatakan, transaksi melalui debit dan kartu lain juga tak akan dikenai PPN. Hal yang sama berlaku bagi sektor transportasi, kesehatan, dan pendidikan. Pengecualian diberikan bagi hal-hal khusus yang akan ditetapkan pemerintah kemudian.

Airlangga meminta masyarakat untuk tak menganalisis macam-macam ihwal transaksi uang elektronik itu. Ia mengaku membaca analisis QRIS akan dikenai PPN di media. Yang akan dipungut pajak, kata dia, hanya barang, bukan transaksi. “Ini kan namanya usaha menggoreng-goreng,” ujar eks Ketua Umum Partai Golkar itu.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya memaparkan barang dan jasa bakal mulai diterapkan PPN 12 persen pada 1 Januari 2024, seperti jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital. Jasa pembayaran QRIS juga akan kena PPN 12 persen yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.

Selain itu, biaya berlangganan platform digital, seperti Netflix, Spotify, Youtube Premium, dan sebagainya merupakan objek PPN. Penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, selama ini juga sudah dipungut PPN.

Transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri atau domestik juga akan dipungut pajak. DJP memaparkan seluruh barang dan jasa yang disebutkan tersebut memang bukan objek pajak pertambahan nilai yang baru dikenakan, tapi memang merupakan barang yang kena pungutan PPN. Sehingga mulai tahun depan dipastikan tarif PPN-nya mengikuti aturan baru, yakni 12 persen.

Pemerintah juga menetapkan kelompok barang yang dibebaskan PPN, seperti kebutuhan pokok, di antaranya kebutuhan pokok, yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Sedangkan jasa yang bebas PPN di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan dan angkutan umum.

Sementara itu, barang yang tarif PPN-nya tetap atau 11 persen adalah minyak goreng jenis MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri.

Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus