Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tengah membidik influencer asal Makassar, Ahmad Rafif Raya yang diduga mengelola dana investasi ilegal Rp 71 miliar. Melalui PT Waktunya Beli Saham, OJK menilai Ahmad Rafif tak memiliki izin menghimpun dan mengelola dana masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usai tersandung kasus ini, akun Instagram milik Ahmad Rafif, @rafifraya, tak bisa dibuka pada Senin, 8 Juli 2024 pukul 09.45. Dalam keterangan Instagram itu, dijelaskan bawah akun @rafifraya tak berada di Indonesia. “Ini karena kami memenuhi permintaan hukum dari Kominfo untuk membatasi konten ini,” tulis Instagram di laman depan akun Ahmad Rafif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam siaran pers pada 6 Juli kemarin, Satgas PASTI OJK juga telah merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs dan media sosial milik Ahmad Rafif. Selain itu, PT Waktunya Beli Saham pun juga dihentikan untuk menawarkan investasi.
Tempo telah menghubungi Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, untuk meminta keterangan atas pembatasan akun milik Ahmad Rafif ini dan kaitan dengan kasus investasi ilegal pada Senin pagi. Namun, Usman belum merespons pesan Tempo.
Influencer Ahmad Rafif Raya kini menjadi buah bibir setelah dirinya diduga melancarkan aksi investasi ilegal sekaligus gagal mengelola dana sebesar Rp 71 miliar melalui PT Waktunya Beli Saham miliknya. Ahmad Rafif diduga menghimpun dan mengelola dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Dilansir dari Linkedin miliknya, Ahmad Rafif Raya, merupakan lulusan Universitas Hasanuddin dari program studi Akuntansi pada 2020 silam. Selama berkuliah di sana, Ahmad Rafif tercatat pernah menjajal program magang di Direktorat Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada 2017. Selain itu, dia juga tercatat sebagai CEO di Investor Saham Pemula Makassar pada 2017 hingga 2018. Pada medio 2017-2018, Ahmad Rafif juga bekerja di PT Panin Sekuritas Tbk sebagai stock broker.
Dalam keterangan halaman depan, Ahmad Rafif mendapuk dirinya sebagai founder TRUZT.ID sejak 2018 hingga sekarang. Sebelum dirinya ramai dibicarakan di jagat maya, Ahmad Rafif pada empat tahun lalu pernah membagikan unggahan tentang ajakan membeli saham. Berdasarkan unggahan itu, Ahmad Rafif menyebut membeli saham merupakan kesempatan penting karena harganya murah.
“Berdasarkan valuasi, saat ini banyak saham yang diperdagangkan di bawah dari nilai perusahaan,” kata Ahmad dalam postingannya itu.
OJK kini membidik Ahmad Rafif dengan pasal Pasal 237 UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui keterangan resmi OJK, Ahmad Rafif telah diminta untuk menghentikan segala kegiatan dalam praktik melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin. Ia juga diminta untuk bertanggung jawab mengganti rugi seluruh dan yang telah dititipkan para investor kepadanya.
"Ya, Ahmad Rafif akan menyelesaikan kesepakatan pengembalian dana kepada pihak yang dirugikan, sesuai dengan perjanjian antarpihak," Jelas Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK Hudiyanto melalui pesan Whatsapp pada 7 Juli 2024.
Pada 4 Juli 2024, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memanggil ARR melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya. Dalam pertemuan tersebut, Satgas PASTI meminta Influencer ARR untuk dapat bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas praktik penawaran investasi ilegal dan praktik penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat yang dilakukannya tanpa izin dari OJK.
"Ahmad Rafif Raya menyatakan kesediaannya dalam menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai tertanggal 4 Juli 2024," tulis Hudiyanto dalam keterangan resmi dikutip Sabtu, 6 Juli 2024.
ADIL AL HASAN | TAMARA AULIA