Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mengonfirmasi telah memblokir akun Instagram milik influencer Ahmad Rafif Raya usai terjerat kasus investasi ilegal Rp 71 miliar. Akun dengan username @rafifraya itu diblokir sejak Jumat, 5 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemblokiran dilakukan atas permintaan OJK,” kata Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong saat dihubungi pada Senin, 8 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usman menyebut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah meminta Kominfo memblokir akun milik Ahmad Rafif karena kasus investasi ilegal. Pada Jumat pekan laludi pukul 16.36 WIB, OJK mengirim permintaan agar Kominfo memblokir akun sosial media Ahmad Rafif.
“Hari itu juga Kominfo memblokir akun bersangkutan,” kata dia.
Dalam keterangan di Instagram itu, dijelaskan bawah akun @rafifraya tak berada di Indonesia. “Ini karena kami memenuhi permintaan hukum dari Kominfo untuk membatasi konten ini,” tulis Instagram di laman depan akun Ahmad Rafif.
Influencer Ahmad Rafif Raya kini menjadi buah bibir setelah diduga melancarkan aksi investasi ilegal sekaligus gagal mengelola dana sebesar Rp 71 triliun melalui PT Waktunya Beli Saham miliknya. Ahmad Rafif diduga menghimpun dan mengelola dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Dilansir dari Linkedin miliknya, Ahmad Rafif Raya, merupakan lulusan Universitas Hasanuddin dari program studi Akutansi pada 2020 silam. Selama berkuliah di sana, Ahmad Rafif tercatat pernah menjajal program magang di Direktorat Pencegahan Korupsi Komisi Pembentasan Korupsi atau KPK pada 2017. Selain itu, dia juga tercatat sebagai CEO di Investor Saham Pemula Makassar pada 2017 hingga 2018. Pada medio 2017-2018, Ahmad Rafif juga bekerja di PT Panin Sekuritas Tbk sebagai stock broker.
Dalam keterangan halaman depan, Ahmad Rafif mendapuk dirinya sebagai founder TRUZT.ID sejak 2018 hingga sekarang. Sebelum ramai dibicarakan di jagat maya, Ahmad Rafif pada empat tahun lalu pernah membagikan unggahan tentang ajakan membeli saham. Berdasarkan unggahan itu, Ahmad Rafif menyebut membeli saham merupakan kesempatan penting karena harganya murah.
“Berdasarkan valuasi, saat ini banyak saham yang diperdagangkan di bawah dari nilai perusahaan,” kata Ahmad dalam postingannya itu.
OJK kini membidik Ahmad Rafif dengan pasal Pasal 237 UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADIL AL HASAN | TAMARA AULIA