Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh influencer Ahmad Rafif Raya. Kegiatan yang dilakukan Ahmad Rafif tersebut meliputi penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari OJK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pada 4 Juli 2024, Satgas Pasti telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp 71 miliar," kata Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK Hudiyanto dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun permintaan keterangan tersebut dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.
Dari permintaan keterangan itu diketahui sedikitnya ada lima hal, yakni:
1. Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham.
2.PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.
3. Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Adapun WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan perantara pedagang efek. Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.
4. Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.
5. Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
Setelah memperhatikan keterangan tersebut, Satgas Pasti OJK memutuskan memerintahkan Ahmad Rafif untuk menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tak hanya itu, OJK meminta Ahmad Rafif bertanggung jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak. "Ahmad diminta bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut," tulis Hudiyanto.
OJK juga menyatakan Ahmad Rafif telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas Pasti tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai pada 4 Juli 2024.
Adapun sebagai tindak lanjut, Satgas Pasti OJK merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kementerian Kominfo untuk memblokir situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang menawarkan kegiatan investasi.
Selain itu, OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai. Terakhir, OJK akan melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK juga menegaskan bahwa pihaknya tengah mengembangkan pasar modal yang semakin kredibel dan terpercaya. Oleh sebab itu, OJK mengimbau masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu memastikan aspek legalitasnya dan menghindari penawaran investasi dengan menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis.
"Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat melakukan pengecekan kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh orang perseorangan, maupun perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal. Kelengkapan perizinan tersebut meliputi, WMI, WPPE, penasihat investasi, manajer investasi, serta perusahaan efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan ke OJK," ujar Hudiyanto.
Hingga berita ini ditayangkan, Ahmad Rafif Raya belum bisa dihubungi Tempo usai keputusan Satgas Pasti OJK tersebut. Tim redaksi kesulitan menghubungi Ahmad Rafif Raya dan Komunitas Waktunya Beli Saham karena akun Instagram keduanya telah dikunci oleh Kementerian Kominfo.
RR ARIYANI