Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Alasan Bantuan Pangan Beras Diperpanjang jadi 6 Bulan, Bapanas: Produksi Minim

Database penerima bantuan pangan beras di 2025 akan menggunakan data Registrasi Sosial Ekonomi.

6 Januari 2025 | 11.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas melakukan pendataan warga guna mendapatkan beras kemasan 10 kilogram saat pelaksanaan penyaluran bantuan pangan tahap kedua di Kantor Kelurahan Pela Mampang, Jakarta, Jumat 3 April 2024. Pemerintah melalui Perum Bulog mulai melakukan penyaluran bantuan pangan beras tahap dua di wilayah Jakarta sebanyak 8.070 ton beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang periode bantuan pangan beras dari dua bulan sepanjang Januari hingga Februari 2025 menjadi enam bulan. Keputusan ini telah disetujui Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keputusan memperpanjang periode bantuan pangan itu tetap diambil pemerintah kendati produksi beras tahun depan diproyeksi akan naik dari 30,35 juta ton pada tahun lalu menjadi 32,83 juta ton pada tahun ini. Pemerintah optimistis pada awal tahun, produksi beras akan berlimpah. Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan produksi beras pada Januari 2025 bisa mencapai 1,2 juta ton dan Februari 2025 sebesar 2,08 juta ton.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menjelaskan, perpanjangan periode bantuan pangan beras itu tetap diperlukan lantaran produksi bulan-bulan tertentu tak sebesar bulan-bulan lain, yakni 2,5 juta ton. "November, Desember, dan Januari biasanya belum bisa 2,5 juta ton setara beras. Hampir setiap tahun," ujarnya saat dihubungi Tempo, Ahad, 5 Januari 2024.

Kendati begitu, eks Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI ini memastikan bantuan pangan tambahan selama empat bulan itu bukan merupakan pilihan opsional, melainkan pasti akan digulirkan. Namun, ia mengaku belum dapat menentukan kapan bantuan pangan beras tambahan itu akan disalurkan kepada masyarakat. Untuk empat bulan selanjutnya, kata dia, penyaluran bantuan pangan akan disesuaikan dengan kebutuhan.

Database penerima bantuan pangan beras di 2025 akan menggunakan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Kementerian PPN/Bappenas). Rinciannya terdiri dari 15,6 juta PBP desil 1 dan 2, serta 400 ribu PBP perempuan kepala rumah tangga miskin dan lansia tunggal.

Rencana perpanjangan ini pernah dilontarkan Arief dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 19 November 2024. Ia mengusulkan anggaran belanja tambahan (ABT) sebesar Rp31,01 triliiun untuk program bantuan pangan beras, bantuan pangan stunting, dan penyaluran stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) pada 2025. Bantuan itu akan disalurkan selama 6 bulan dan menyasar 16 juta keluarga penerima manfaat dan 1,5 juta keluarga risiko stunting.

Arief merinci, penyaluran pangan yang merupakan cadangan pangan pemerintah (CPP) itu terdiri dari komoditas beras, jagung, kedelai, dan daging serta telur ayam. Bantuan beras akan dibagikan sebesar 10 kilogram setiap penerima bantuan pangan selama 6 bulan. "Kami berharap dukungan Bapak, Ibu pimpinan, anggota Komisi IV mengenai usulan anggaran tambahan," tuturnya.
 
Pemerintah akan menyalurkan bantuan satu kilogram daging ayam dan 10 butir telur untuk setiap keluarga risiko stunting selama 6 bulan. Dalam skema penyaluran pangan tersebut, bantuan beras memakan anggaran paling besar di antara jenis bantuan lainnya, yakni mencapai Rp 29,39 triliun. Sedangkan jagung hanya akan menghabiskan anggaran sebesar Rp474 miliar, kedelai sebesar Rp 308 miliar, dan daging serta telur ayam sebesar Rp831 miliar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus