Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Alasan Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Menteri KKP: Kebutuhan Proyek Reklamasi Begitu Besar

Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Sakti Wahyu Trenggono buka suara soal alasan di balik pembukaan kembali ekspor pasir laut.

31 Mei 2023 | 20.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Sakti Wahyu Trenggono buka suara soal alasan di balik pembukaan kembali ekspor pasir laut. Dia berujar kebijakan ini demi memenuhi kebutuhan akan proyek reklamasi di dalam negeri yang amat besar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kebutuhan reklamasi dalam negeri begitu besar. Di Surabaya, IKN, ada permintaan reklamasi. Mereka mau ambil pasir laut dari mana. Nah sekarang boleh, tapi pakai sedimentasi," ujar Trenggono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat pada Rabu, 30 November 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, kebijakan ini sama sekali tidak merusak ekosistem alam maupun kehidupan masyarakat pesisir. Justru, dia menilai regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut akan berdampak positif terhadap lingkungan. 

Sebab jika pasir hasil sedimentasi di laut tidak dikeruk, menurutnya, pulau-pulau di Tanah Air bisa habis diambil sembarangan untuk memenuhi reklamasi itu. Dengan demikian, pemerintah memutuskan meregulasi pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi ini agar kerusakan lingkungan bisa dicegah. 

Dia menegaskan pasir laut yang bisa digunakan untuk reklamasi maupun ekspor hanya yang berasal dari sedimentasi. Menurut perkiraannya, terdapat 23 miliar kubik sedimentasi yang ada setiap tahunnya di Indonesia.

Selanjutnya: Untuk mengetahui pasir laut yang berasal dari sedimentasi....

Untuk mengetahui pasir laut yang berasal dari sedimentasi, Trenggono berujar, nantinya akan dibentuk tim kajian yang terdiri dari berbagai elemen. Tim itu di antaranya beranggotakan lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan juga dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Secara paralel, KKP kini tengah merumuskan aturan teknis pelaksanaan PP ini yang akan dibentuk dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. "Greenpeace, LSM, akan saya minta memberi pendapat dalam peraturan yang sedang kami persiapkan. Aturan ini belum jadi sama sekali," tutur Trenggono. 

Seperti diketahui, Indonesia sebelumnya telah menghentikan ekspor pasir laut sejak Februari 2003. Pelarangan ekspor komoditas ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. 

Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir laut. Sejumlah pulau kecil di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau tenggelam akibat penambangan pasir laut. 

Selain itu, saat itu pemerintah melarang ekspor pasir laut lantaran belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura. Proyek reklamasi di Singapura yang mendapatkan bahan bakunya dari pasir laut perairan Riau pun dikhawatirkan memengaruhi batas wilayah antara kedua negara.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus