Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Telkom. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan Trenggono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham di PT Teknologi Riset Global Investama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Secara umum yang bersangkutan dimintai keterangan pengetahuannya pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai komisaris ya, tentang pengadaan yang dilakukan perusahaan tersebut,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, penyidik memeriksa soal aliran dana dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. “Jadi prosesnya seperti apa dan ditelusuri terkait aliran dananya,” tuturnya.
Tessa mengatakan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena belum mendapatkan laporan lengkap soal pemeriksaan tersebut dari tim penyidik. Terkait dugaan Sakti Wahyu Trenggono menerima uang Rp10 miliar, KPK akan mendalami hal tersebut.
“Penyidik pasti akan mendalami baik itu penerimaan yang sah yang bersangkutan, jumlahnya dari mana, terus digunakan untuk apa, itu tentunya nanti akan didalami oleh penyidik," tuturnya.
Dia akan mengabarkan jika ada pemeriksaan selanjutnya. Hari ini, Sakti Wahyu Trenggono selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Telkom dan meninggalkan ruangan pada pukul 11.25 WIB. Dia sempat menunggu jemputan di lobby kantor KPK selama lima menit sebelum meninggalkan lokasi bersama beberapa ajudannya.
Sebelum meninggalkan kantor KPK, Trenggono menyempatkan untuk menjawab pertanyaan awak media ihwal kedatangannya hari ini. "Jadi sebagai warga negara yang baik, tentu saya harus membantu KPK, nih saya dikasi makan," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Trenggono tidak mendetailkan tentang pemeriksaannya dalam kasus korupsi PT Telkom. Ia hanya menyebut telah memberikan keterangan yang diketahuinya. "Saya membantu KPK, artinya yang saya ketahui terhadap peristiwa itu kan terjadi di 2017-2018," ujarnya.
Bersamaan dengan itu, Trenggono membantah telah menerima Rp 10 miliar dan mendapat transfer Rp 400 juta dari luar negeri setiap bulannya. "Haa Rp 10 M, aah nggak ada itu. Tidak ada," katanya dengan ekspresi tercengang, mata melotot dan mulut menganga.
KPK tengah mengusut dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom. Menurut penelusuran KPK, proyek fiktif tersebut berupa pengadaan sejumlah perangkat keras alat elektronik dengan potensi kerugian negara senilai Rp 250 miliar. Dalam proyek itu, PT Telkom menggandeng PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
MUTIA YUANTISYA
Pilihan Editor: PPATK Sebut Bandar Judi Online sebagai Ultimate Master