Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membubarkan membubarkan dua BUMN yaitu PT Istaka Karya dan PT Industri Sandang Nusantara. Ini adalah pembubaran kedua tahun ini, setelah sebelumnya Jokowi membubarkan PT Merpati Airlines dan PT Kertas Leces.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Istaka Karya dibubarkan Jokowi lewat Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 13 Tahun 2023 yang diteken 17 Maret 2023. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst per 12 Juli yang menyatakan Istaka pailit jadi alasan pembubaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"(Putusan ini) menyebabkan harta pailit PT Istaka Karya berada dalam keadaan insolvensi," demikian bunyi pertimbangan PP ini.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi memutuskan PT Istaka Karya pailit. Putusan pengadilan Niaga bertanggal 12 Juli 2022 bernomor 26/Pdt.Sus — Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt. Pst jo No. 23/Pdt.Sus — PKPU/2012/PN Niaga Jkt.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra. Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.
Jokowi melandaskan pembubaran ini sesuai ketentuan Pasal 142 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang telah diubah lewat Perpu Cipta Kerja. Sesuai pasal itu, harta pailit yang berada dalam keadaan insolvensi adalah salah satu alasan terjadinya pembubaran perseroan.
Perpu Cipta Kerja ini diteken Jokowi pada 30 Desember, tapi sebenarnya sampai sekarang belum disahkan menjadi Undang-Undang hingga masa sidang III tahun 2022-2023 di DPR yang berakhir 16 Februari 2023.
Setelah Istaka Karya dibubarkan, pelaksanaan likuidasi dilakukan sesuai aturan BUMN, aturan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan aturan perseoran terbatas. Penyelesaian pembubaran dan likuidasi dilakukan paling lambat 5 tahun sejak Istaka dinyatakan pailit.
Sementara, Industri Sandang Nusantara dibubarkan lewat PP Nomor 14 Tahun 2023. BUMN ini dibubarkan karena perusahaan tidak dapat dipertahankan lagi berdasarkan hasil kajian yang memperhatikan kinerja, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan usaha. Penyelesaian pembubaran dan likuidasi dilaksanakan paling lambat 6 bulan sejak.
Nasib Karyawan Istaka Karya
Beberapa hari usai putusan soal nasib Istaka Karya dikeluarkan pengadilan, Staf Khusus Bidang Komunikasi Menteri BUMN Arya Sinulingga, mengatakan setelah pailitnya Istaka Karya (Persero), beberapa karyawan diserap oleh BUMN sejenis.
"Ada juga karyawan yang kita serap dari BUMN yang sejenis yang memang mereka butuhkan," ujar Arya dalam rekaman suara yang diterima Tempo pada Selasa, 19 Juli 2022.
Arya mengaku langkah selanjutnya soal nasib karyawan Istaka Karya bergantung pada keputusan dari pengadilan dan kurator. "Jadi kita tunggu keputusan dari kuratornya," kata dia.
Adapun Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PT PPA), Yadi Jaya Ruchandi mengaku menghormati putusan Pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, kata Yadi, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan.
"Penyelesaian tersebut akan dilakukan melalui mekanisme lelang oleh kurator sesuai dengan penetapan Pengadilan," tutur Yadi melalui keterangan resmi, Selasa, 19 Juli 2022.
Ia mengatakan sejak putusan homologasi pada tahun 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Per tahun 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sedangkan total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar.
Yadi berujar pasca putusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan. Menurut Yadi, kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.
“Kami berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung" ucapnya.
Kecewa dengan Erick Thohir
Beberapa harinya, para korban Istaka Karya diketahui mengaku kecewa dengan Menteri BUMN Erick Thohir karena upaya mereka untuk meminta penyelesaian kasus mereka tidak kunjung ditanggapi. Kemarin, sekitar 200 orang yang tergabung dalam Persatuan Korban Istaka Karya atau Perkobik melakukan demonstrasi di depan gedung Kementerian BUMN di Jakarta. Mereka menagih utang Rp 1,1 triliun dari BUMN yang sudah pailit tersebut.
"Sebelumnya kami sudah melakukan korespondensi terhadap Bapak Menteri Erick Thohir, ternyata tidak ada tanggapan sama sekali," kata Ketua Perkobik Bambang Susilo saat ditemui di gedung Kementerian BUMN pada Rabu, 15 Maret 2023.
Dia melanjutkan, ratusan orang yang ikut aksi tersebut berasal dari 160 perusahaan yang tergabung dalam Perkobik. Bambang menyebut, sebenarnya ada 600-an perusahaan di bawah Perkobik, tapi yang bisa hadir untuk aksi dari 160 perusahaan.
"(Aksi ini diikuti) subkontraktor. Istaka Karya ini mempunyai proyek pekerjaan, kami adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan-pekerjaan di lapangan tersebut," jelas Bambang.
Istaka karya memiliki kewajiban untuk membayar pekerjaan yang sudah kita selesaikan oleh para subkontraktor. Namun, kewajiban tersebut belum dilaksanakan hingga sekarang.
Salah proyek yang bermasalah adalah proyek pembangunan jalan Tol Sedyatmo. Bambang menyebut, proyek tersebut belum dibayar Istaka Karya sejak 2011 atau 12 tahun yang lalu.
“Padahal modal usaha kami untuk mengerjakan proyek tersebut berasal dari pinjaman bank pemerintah,” ujar Bambang. “Mohon utang-utang dilunasi.”
Bambang lantas diterima audiensi oleh perwakilan Kementerian BUMN. Namun, belum ada solusi dari audiensi tersebut. "Hasil audiensi nggak ada jawaban pasti," tutur Bambang.
Dia berharap, semoga pembicaraan dalam audiensi tersebut tidak hanya berhenti di meja-meja tersebut, tapi disampaikan ke pengambil kebijakan yang pas.
"Kalau berhenti di meja-meja ini, artinya apa? Kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi. Misalnya jika pengerjaan Jalan Tol Sedyatmo tidak dibayar, kami akan tutup lagi jalan tersebut karena kami punya hak di situ," ujarnya. Selain melakukan demonstrasi, anggota Perkobik juga mengirimkan karangan bunga yang diletakkan di depan pagar gedung Kementerian BUMN.
PT Istaka Karya sebelumnya berdiri sebagai perusahaan konstruksi konsorsium pada 1979 dengan nama PT Indonesian Consortium of Construction Industries atau PT ICCI. Perusahaan itu lalu berubah nama menjadi Istaka Karya pada 27 Maret 1986.
Sejumlah proyek pemerintah yang sempat ditangani Istaka Karya meliputi jalan layang, jembatan, dan gedung perkantoran. Belakangan, BUMN konstruksi tersebut kemudian dinyatakan pailit.
Industri Sandang Nusantara dan 2 Perusahaan Lain
Sementara itu, Industri Sandang Nusantara juga sebenarnya sudah dinyatakan bubar sejak tahun lalu. Saat itu, Erick Thohir lewat mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS) resmi memutuskan untuk membubarkan tiga perusahaan pelat merah yang tak beroperasi sejak lama. Pembubaran itu disebut sebagai bagian dari upaya melahirkan BUMN yang efisien.
Adapun tiga BUMN yang dibubarkan adalah PT Industri Gelas atau Iglas, PT Industri Sandang Nusantara (ISN), dan PT Kertas Kraft Aceh (KKA).
Erick menjelaskan keputusan membubarkan tiga perusahaan milik negara itu sebelumnya telah melalui jalan panjang. Danareksa yang didirikan untuk menjadi holding company BUMN melihat ada beberapa aset investasi perusahaan negara di perusahaan-perusahaan ataupun sudah memiliki aset BUMN secara langsung.
"Memang diberikan tugas memastikan, bila ada perusahaan yang di bawah Danareksa dan PPA, bisa ditutup atau disinergikan," kata Erick Thohir dalam konferensi pers virtual, Kamis, 17 Maret 2023.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini