Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Alasan Jokowi Menginstruksikan Menhub Ubah Bandara IKN Menjadi Bandara Komersial

Awalnya, Bandara IKN berstatus sebagai bandara VVIP, tapi Jokowi menyuruh Menhub Budi Karya mengubah bandara komersial. Ini alasannya.

25 September 2024 | 10.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pesawat Kepresidenan RJ-85 yang ditumpangi Presiden Joko Widodo saat tiba di Bandara Nusantara, IKN, Kalimantan Timur, Selasa (24/9/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah melakukan pendaratan perdana di Bandara Nusantara, Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia mendarat menggunakan Pesawat Kepresidenan RJ-85. Ia juga mengatakan, pembangunan Bandara IKN ini berjalan baik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ya mulus banget sih turunnya. Landing mulus,” kata Jokowi usai mendarat, pada 24 September 2024, seperti dikutip dari video Sekretariat Presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bandara IKN memiliki dimensi landasan pacu 2.200 x 30 meter dengan dimensi shoulder 7.5 meter dan dimensi taxiway 153 meter x 23 meter. Awalnya, bandara ini diniatkan untuk tamu Very Very Important Person atau VVIP HUT RI ke-79 IKN.

Setelah mendarat di IKN, Jokowi memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, untuk merubah status bandara VVIP di IKN diganti menjadi komersial. 

“Saya tadi sudah perintahkan ke Pak Menhub agar segera diubah menjadi bandara komersial. Airport komersial,” ucap Jokowi. 

Jokowi mengungkapkan alasan perubahan status Bandara IKN tersebut menjadi komersial. Ia menyampaikan, jika diubah menjadi bandara komersial, maka akan bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Manfaat untuk masyarakat tersebut dapat berupa pelayanan penerbangan haji hingga umrah.

“Supaya lebih bermanfaat. Jangan hanya untuk VVIP, tidak. Lebih bermanfaat bagi yang mau umrah, yang mau haji, yang mau terbang ke dan dari IKN. Saya kira itu lebih bermanfaat,” kata dia. 

Sebelumnya, Budi Karya dan Jokowi telah mendiskusikan perubahan status Bandara IKN yang akan berganti menjadi bandara komersial. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan untuk memaksimalkan fungsi bandara dan memberikan aksesibilitas yang lebih luas bagi masyarakat. 

“Dalam diskusi dengan Pak Presiden ada wacana bahwa kita itu memikirkan bahwa ini (Bandara VVIP) digunakan tidak hanya untuk VIP dan VVIP,” ujar Budi Karya, seperti dikutip Antara, pada 1 Agustus 2024.

Budi Karya menegaskan, perubahan status ini bertujuan untuk memaksimalkan fungsi bandara, sehingga tidak hanya melayani tamu penting, tetapi juga masyarakat luas. 

"Supaya apa? Supaya, satu distribusi pergerakan itu lebih merata, yang kedua juga secara ekonomis maksimalisasi daripada utilisasi bandara itu lebih maksimal," ujarnya.

Budi menekankan, perubahan status bandara tersebut bukan untuk tujuan komersialisasi, melainkan memberikan kesempatan bagi masyarakat umum. 

“Menurut saya, agar bandara itu lebih maksimal, pada jumlah pergerakannya dan untuk menambah jumlah pergerakan itu tidak terbatas untuk kepentingan VVIP,” ujar Budi. 

Kendati demikian, perubahan status Bandara IKN memerlukan revisi Peraturan Presiden (Perpres). Pasalnya, perpres saat ini menetapkan bandara tersebut berstatus VVIP. 

Setelah diubah menjadi publik, Jokowi juga mengungkapkan kemungkinan kapasitas bandara bisa ditambah. 

“Ya nanti kalau Perpresnya sudah saya tandatangani, berarti mulai setelah itu,” kata Jokowi.  

Jokowi memperkirakan kapasitas awal Bandara Nusantara bisa mencapai 200 ribu penumpang hingga Desember 2024 mendatang. Sementara itu, untuk target jangka panjang mencapai 7 juta penumpang per tahun setelah Bandara IKN dioperasikan penuh sebagai bandara komersial.

RACHEL FARAHDIBA R  | DANIEL A. FAJRI | MUHAMMAD RAFI AZHARI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus