Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Amran Sulaiman mengusulkan perubahan aturan Badan Pangan, BUMN pangan, hingga Badan Karantina.
Aturan yang disusun Amran akan menetapkan sejumlah lembaga di bawah koordinasi Menteri Pertanian.
Perubahan aturan lembaga pengatur pangan memerlukan revisi sejumlah undang-undang.
BERJALAN dua jam lebih, rapat sebelas kementerian dan lembaga negara bersama lima badan usaha milik negara sektor pangan belum juga tuntas. Dari enam agenda pembahasan, baru dua yang berujung konklusi. Sisanya, “Akan kami bahas lagi minggu depan, mulai terus maraton,” kata Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers sesuai rapat di kantornya pada Kamis, 21 November 2024.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Ghoida Rahmah dan Han Revanda berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Komando Pangan Menteri Amran"