Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Manuver Menteri Amran Mengotak-atik Sektor Pangan

Menteri Amran Sulaiman mengusulkan perubahan aturan tentang lembaga di sektor pangan. Swasembada jadi alasan.

24 November 2024 | 08.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kedua kanan), Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad (kanan) saat meninjau lahan pertanian di Desa Telaga Sari, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Minggu 3 November 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Amran Sulaiman mengusulkan perubahan aturan Badan Pangan, BUMN pangan, hingga Badan Karantina.

  • Aturan yang disusun Amran akan menetapkan sejumlah lembaga di bawah koordinasi Menteri Pertanian.

  • Perubahan aturan lembaga pengatur pangan memerlukan revisi sejumlah undang-undang.

BERJALAN dua jam lebih, rapat sebelas kementerian dan lembaga negara bersama lima badan usaha milik negara sektor pangan belum juga tuntas. Dari enam agenda pembahasan, baru dua yang berujung konklusi. Sisanya, “Akan kami bahas lagi minggu depan, mulai terus maraton,” kata Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers sesuai rapat di kantornya pada Kamis, 21 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Zulkifli Hasan, tiga menteri menghadiri rapat tersebut, yaitu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, serta Menteri Perdagangan Budi Santoso. Pejabat tinggi lain yang hadir adalah Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmodjo. Adapun kementerian lain, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum, diwakili pejabat eselon I.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam rapat itu, tampak pula Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dan Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia Shahandra Hanitiyo. Direktur utama dari PT Pupuk Indonesia (Persero), Perusahaan Umum (Perum) Bulog, ID Food, PT Perkebunan Nusantara III, dan Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani) juga datang.

Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Sekjen Kementan Ali Jamil, dan Dirut Perum Bulog Wahyu Suparyono, usai Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Pangan Tahun 2024 di Jakarta, 21 November 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Salah satu hal yang disepakati dalam rapat itu adalah perubahan peraturan presiden mengenai neraca komoditas. Sebelumnya neraca komoditas diatur Kementerian Koordinator Perekonomian. Para peserta rapat menyepakati kewenangan menetapkan neraca komoditas beralih kepada Kementerian Koordinator Perekonomian dan Badan Pangan Nasional. 

Kesepakatan lain menyangkut pengaturan pupuk bersubsidi bagi petani. Zulkifli mengatakan penyaluran pupuk bersubsidi tidak lagi memerlukan surat keputusan bupati, gubernur, dan Menteri Perdagangan. Nantinya hanya diperlukan surat keputusan Menteri Pertanian yang menugasi Pupuk Indonesia mendistribusikan pupuk bersubsidi langsung kepada penyalur, kios, ataupun gabungan kelompok tani. 

Dengan cara tersebut, Zulkifli menjelaskan, tanggung jawab penyaluran pupuk bersubsidi makin jelas. “Kalau penyaluran terlambat, yang bertanggung jawab adalah Pupuk Indonesia,” ucap Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu. Pengaturan pupuk bersubsidi akan dituangkan dalam peraturan presiden. “Tinggal harmonisasi kata demi kata, kalimat demi kalimat.” 

Hal lain yang diputuskan dalam rapat itu menyangkut transformasi fungsi Perum Bulog. Menurut Zulkifli, rapat menyepakati perubahan fungsi Bulog untuk mencapai swasembada pangan. Perubahan yang cukup drastis adalah hilangnya tugas dan fungsi komersial agar Bulog tidak lagi menghitung untung-rugi saat membeli hasil panen petani. Namun detail mengenai transformasi ini masih harus dibicarakan dalam rapat-rapat berikutnya. 

Adapun topik yang belum selesai dibahas adalah perubahan peraturan presiden tentang Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia, rancangan peraturan presiden mengenai penyuluh pertanian, serta rancangan peraturan pemerintah tentang pelimpahan kewenangan BUMN bidang pangan. Zulkifli mengatakan peraturan-peraturan itu adalah usulan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. “Memang tidak mudah karena ada undang-undang, ada aturan otonomi daerah.” 

Rapat yang dipimpin Zulkifli bakal menentukan nasib usulan Amran Sulaiman yang ingin mengubah birokrasi di sektor pangan. Usul itu disampaikan Amran melalui surat dengan kop Menteri Pertanian kepada Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2024. Warkat itu dikirim empat hari setelah pelantikan Prabowo. Dalam surat yang juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Pangan, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum itu, Amran mengajukan permohonan izin prakarsa penyusunan satu rancangan peraturan pemerintah dan empat rancangan peraturan presiden.

Menyitir isi surat tersebut, rancangan regulasi yang digagas Amran adalah rancangan peraturan pemerintah tentang pelimpahan kewenangan BUMN pangan, rancangan revisi peraturan presiden tentang Badan Pangan Nasional, rancangan revisi peraturan presiden tentang Badan Karantina Indonesia, rancangan peraturan presiden tentang tata kelola pupuk bersubsidi, dan rancangan peraturan presiden tentang urusan pemerintahan tambahan sub-urusan penyuluhan pertanian. Dalam surat, Amran menjelaskan bahwa regulasi usulannya berada di luar program penyusunan peraturan pemerintah dan peraturan presiden tahun 2024 sehingga memerlukan izin prakarsa dari presiden. 

Amran, dalam surat yang ia teken, menyatakan penyusunan sejumlah peraturan itu didasari urgensi mempercepat pencapaian swasembada pangan. Karena itu, menurut dia, “Diperlukan satu komando hulu hilir pertanian yang memerlukan penyesuaian beberapa regulasi yang berkaitan dengan pertanian dan pangan,” demikian petikan surat tersebut. 

Ketika dimintai tanggapan tentang surat permohonan izin prakarsa tersebut, Amran mengatakan, “Itu hasil diskusi dengan Menteri Koordinator Pangan.” Ia menjelaskan, dari berbagai aturan yang diusulkan, fokus utamanya adalah peraturan presiden untuk menyederhanakan tata kelola pupuk bersubsidi. “Yang lain kami ikut perintah,” ujarnya pada Rabu, 20 November 2024.

•••

SEJUMLAH rancangan peraturan yang diusulkan Amran Sulaiman bakal mengubah banyak hal, dari koordinasi antarlembaga hingga pemilihan pemimpin lembaga. Contohnya rancangan peraturan presiden mengenai perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Draf aturan yang disusun Kementerian Pertanian itu mengubah pasal tentang kedudukan Badan Pangan Nasional. Dalam rancangan regulasi itu, Amran mengusulkan Badan Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, “Melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.”

Sejalan dengan itu, pasal mengenai penyampaian laporan kepada presiden pun diubah, yakni melalui Menteri Pertanian. Amran juga mengusulkan Kepala Badan Pangan diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul Menteri Pertanian. Sebelumnya, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Badan Pangan Nasional tak memerlukan usul Menteri Pertanian. 

Lain lagi dengan rancangan peraturan pemerintah tentang pelimpahan kewenangan BUMN pangan. Melalui draf aturan tersebut, Amran mengusulkan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan dalam lima perusahaan pelat merah dilimpahkan kepada Menteri Pertanian. BUMN yang dimaksud adalah Pupuk Indonesia, PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food, PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN, Perum Kehutanan Negara, dan Perum Bulog.

Permohonan izin prakarsa penyusunan aturan yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada 24 Oktober 2024. FOTO/Istimewa

Selama ini Menteri Keuangan yang menjadi pemegang saham perseroan milik negara melimpahkan kewenangannya kepada Menteri BUMN. Jika usulan Amran disetujui Presiden Prabowo Subianto, kewenangan itu beralih kepada Menteri Pertanian. 

Badan lain yang akan diubah Amran adalah Badan Karantina Indonesia. Seperti halnya Badan Pangan Nasional, perubahan yang diusulkan Amran antara lain mengenai kedudukan lembaga ini hingga pemilihan kepalanya. Amran mengusulkan Badan Karantina Indonesia sebagai lembaga pemerintah nonkementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Pertanian. Rancangan peraturan presiden mengenai Badan Karantina Indonesia memuat pasal yang menyebutkan pemimpin lembaga itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul Menteri Pertanian. 

Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia adalah lembaga yang dibentuk pada masa pemerintahan Joko Widodo. Badan Pangan berdiri pada 2021, sementara Badan Karantina dua tahun sesudahnya. Cikal-bakal dua lembaga ini adalah institusi di bawah Kementerian Pertanian, yakni Badan Ketahanan Pangan dan Badan Karantina Pertanian. 

Dua pejabat yang mengikuti rapat di kantor Kementerian Koordinator Pangan pada 21 November 2024 mengatakan usulan Amran tersebut menuai reaksi, terutama dari lembaga yang akan diubah seperti Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia. Perwakilan Badan Karantina, misalnya, menjelaskan bahwa tugas lembaganya tak hanya menyangkut urusan pertanian, tapi juga sektor perikanan hingga satwa liar. Begitu pula Badan Pangan Nasional, yang bertugas memastikan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, penganekaragaman konsumsi, hingga keamanan pangan.

Menurut pejabat itu, pembahasan perubahan kelembagaan Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia serta pelimpahan kewenangan BUMN pangan kepada Menteri Pertanian memakan waktu paling lama. Konferensi pers yang semula direncanakan berlangsung pada pukul 11.00 WIB pun baru digelar setelah lewat pukul 12.00 WIB. Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia Shahandra Hanitiyo membenarkan kabar bahwa rapat tersebut diwarnai berbagai pandangan terhadap usulan Amran. “Kami memberikan pandangan sesuai dengan posisi masing-masing,” tuturnya selepas rapat.

Menurut Shahandra, usulan perubahan peraturan presiden mengenai Badan Karantina hingga saat ini masih berupa pengajuan Menteri Pertanian. Biasanya rencana perubahan peraturan presiden disusun oleh kementerian atau lembaga yang bersangkutan. Karena itu, dia menambahkan, perlu ada rapat lanjutan membahas usulan tersebut, termasuk untuk proses harmonisasi dengan peraturan lain. 

Shahandra mengatakan selama ini koordinasi antara kementerian dan lembaga sudah berjalan. Apalagi sudah ada Kementerian Koordinator Pangan. Senada dengan Shahandra, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan usulan Amran, “Akan dirapatkan kembali nanti.”

•••

BEBERAPA hari sebelum Amran Sulaiman mengirimkan surat permohonan izin prakarsa kepada presiden, terbit Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Dalam peraturan itu, presiden menetapkan Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Pangan. 

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 mengenai Kementerian Pertanian pun sudah ditetapkan pada 8 November 2024. Regulasi itu tidak menyebutkan kewenangan Menteri Pertanian atas Badan Pangan Nasional ataupun Badan Karantina Indonesia, walau pada pasal 6 tercantum kalimat “Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden”. 

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan mengatakan ada permintaan dari Amran agar lembaganya diberi kewenangan mengatur Badan Pangan Nasional, Badan Karantina Indonesia, juga BUMN sektor pangan. “Menteri Pertanian ingin sekali swasembada pangan cepat terlaksana,” kata Zulkifli, mengungkapkan alasan Amran. Walau demikian, Zulkifli menambahkan, kehendak tersebut harus diharmonikan dengan undang-undang dan aturan lain yang akan dibahas lebih lanjut.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 5 November 2024. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jika melihat Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, salah satu dasar pembentukan lembaga ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Bab XII regulasi itu mengatur kelembagaan pangan. Pasal 126 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 berbunyi, “Dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.”

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan semangat pemerintah hanya satu: mewujudkan swasembada pangan. Karena itu, usulan-usulan untuk mencapai swasembada pangan dikoordinasikan di bawah Menteri Koordinator Pangan.

Prasetyo tak menampik pandangan bahwa, untuk mencapai tujuan itu, pemerintah bisa saja merevisi berbagai aturan, termasuk undang-undang. “Apa pun itu adalah upaya untuk mencapai swasembada pangan, supaya kita tidak mengimpor lagi,” tuturnya. “Semua sedang bekerja keras, walaupun ada perbedaan pandangan dan pendapat.”

Belakangan, perubahan peraturan tentang pangan juga disiapkan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam dokumen draf usulan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-undang Prioritas Tahun 2025, Komisi IV DPR yang membidangi pangan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dua anggota DPR mengatakan revisi tersebut dilakukan guna menata kembali landasan hukum tentang pangan, lagi-lagi agar swasembada terwujud.

Petani menggunakan traktor membajak sawah di Desa Tambak Baya, Lebak, Banten, Kamis 21 November 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman membenarkan kabar bahwa komisinya telah mengusulkan revisi Undang-Undang Pangan masuk program legislasi nasional. Namun, untuk bisa mengeksekusi revisi wet ini, DPR masih perlu duduk bersama pemerintah. “Jadi saya belum bisa menjabarkan substansinya,” ucap Alex.

Tapi Dwi Andreas Santosa, Guru Besar Pertanian Institut Pertanian Bogor atau IPB University, Jawa Barat, menyebut usulan Menteri Pertanian mengatur semua lembaga dan BUMN sektor pangan sebagai langkah keliru. Selain bakal menabrak berbagai undang-undang dan peraturan turunannya, gagasan ini berpotensi membatasi fungsi Badan Pangan Nasional sebagai alat kontrol atas kinerja Kementerian Pertanian. “Bagaimana bisa lembaga yang tugas pokok dan fungsinya berbeda malah digabung dengan Kementerian Pertanian yang seharusnya berfokus mengurusi produksi pangan?” ujarnya.

Menurut Andreas, pemerintah semestinya memperkuat anggaran dan wewenang Badan Pangan Nasional agar lembaga ini bisa independen dan bebas dari kepentingan sektoral. Dengan cara tersebut, Badan Pangan dapat mengatur dan memastikan ketersediaan pasokan pangan di dalam negeri.

Andreas pun melihat belakangan Badan Pangan sudah menjalankan fungsi menjaga harga, meski masih ada berbagai catatan. Di sisi lain, Andreas mengapresiasi langkah Badan Pangan menaikkan harga pembelian pemerintah untuk beras sehingga nilai tukar petani tanaman pangan turut naik. 

Adapun Amran hanya berujar pendek ketika dimintai tanggapan tentang usulannya mengubah sejumlah regulasi mengenai lembaga di sektor pangan. “Kami ini fokusnya produksi. Kalau regulasi, kami manut pada perintah presiden.”

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Ghoida Rahmah dan Han Revanda berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Komando Pangan Menteri Amran"

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus