Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Logistik, anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI (persero), kembali dapat sanksi teguran tertulis kedua dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perusahaan kembali ditegur karena belum juga memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pos Tahun 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Telah melanggar Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Pos," kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun Pasal 21 ayat 1 berbunyi:
"Setiap Penyelenggara Pos wajib melaporkan secara tertulis kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur atau bupati/walikota"
Lalu, Pasal 21 ayat 2 berbunyi:
Laporan tertulis sebagaimana dimaksud memuat:
a. jenis layanan;
b. jumlah produksi;
c. tarif layanan;
d. pencapaian terhadap Standar Pelayanan;
e. wilayah operasi; dan
f. jumlah sumber daya manusia.
Sebelumnya, teguran pertama telah diumumkan Kominfo pada 12 Februari 2021. Dikutip dari Bisnis Indonesia, saat itu total ada 604 perusahaan pos dan logistik yang ditegur. Di antaranya seperti Kereta Api Logistik dan Perum Damri.
Lalu pada teguran kedua, jumlahnya berkurang jadi 427 perusahaan. Perum Damri misalnya, tak ada lagi di daftar tersebut. Sementara, nama Kereta Api Logistik masih tertera dalam daftar perusahaan yang ditegur ini.
Manager Corporate Communication Kereta Api Logistik Adjeng Putri Adhatu mengatakan akan mengecek terlebih dahulu pengumuman sanksi dari Kominfo ini di internal mereka."Karena terkait penyampaian laporan penyelenggaraan pos, khawatirnya ada kendala teknis dan lain-lain," kata dia saat dihubungi.