Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pemerintah memperketat impor bahan kimia berbahaya.
Impor MEG dan DEG diperketat setelah ada kejadian gagal ginjal akut.
Pelaku industri terancam mengalami kesulitan bahan baku barang kimia.
SEPEKAN setelah membahas implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, pejabat Kementerian Perindustrian memboyong sejumlah pelaku industri ke pelabuhan tempat masuknya barang impor berupa bahan kimia berbahaya di Merak, Banten. Hari itu, Rabu, 24 Januari 2024, para pengusaha dan pejabat Kementerian Perindustrian berkunjung ke dua perusahaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami diajak melihat fasilitas Vopak Terminal Merak, lalu berdiskusi di kantor Tifico,” kata Redma Gita Wiraswasta, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), kepada Tempo pada 25 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PT Vopak Terminal Merak adalah perusahaan yang menyediakan jasa penyimpanan dan penanganan berbagai jenis minyak, bahan kimia, serta produk berbasis gas alam. Sedangkan PT Tifico Fiber Indonesia Tbk adalah produsen serat poliester. Menurut Redma, kunjungan itu bertujuan mengecek dan mengevaluasi kesiapan pelabuhan tujuan impor bahan-bahan berbahaya.
Kunjungan itu juga menjadi tindak lanjut dari rapat yang digelar di kantor Kementerian Perindustrian pada 16 Januari 2024. Dalam rapat tersebut, pemerintah merespons surat yang dilayangkan APSyFI pada 29 Desember 2023, yang meminta produk monoetilena glikol (MEG) masuk tata niaga larangan dan/atau pembatasan (lartas).
Pelaku industri dan sejumlah pejabat Direktorat Industri Kimia Hulu berkunjung ke PT Vopak Terminal Merak dan PT Tifico Fiber Indonesia Tbk, 24 Januari 2024. Dok.Direktorat Industri Kimia Hulu
Menurut Redma, pertemuan yang dihadiri perwakilan sejumlah instansi dan asosiasi pengusaha itu membahas pelabuhan yang akan menjadi pintu masuk impor MEG, yang menjadi bahan baku utama benang dan serat poliester.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, impor bahan berbahaya (B2) hanya dapat dilakukan melalui Pelabuhan Belawan (Medan), Dumai (Riau), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Emas (Semarang), Tanjung Perak (Surabaya), Soekarno-Hatta (Makassar), dan Batu Ampar (Batam) serta semua bandar udara internasional.
Pintu masuk itu berbeda dengan yang berlaku selama ini, ketika MEG hanya bisa masuk di Pelabuhan Merak yang memiliki tangki yang memadai untuk menyimpan bahan kimia cair. Sedangkan pelabuhan yang tercantum dalam aturan itu belum punya fasilitas memadai untuk menyimpan bahan kimia cair. Tanpa fasilitas tersebut, akan ada persoalan yang mengancam keberlanjutan pasokan bahan kimia untuk pelaku industri, terutama industri tekstil.
•••
PERATURAN Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 mengatur lima kelompok produk yang proses impornya diatur dan dikendalikan. Produk itu adalah besi, baja dan produk turunannya, kaca lembaran dan kaca pengaman, tekstil dan produk tekstil, bahan baku plastik, serta produk plastik hilir. Produk-produk tersebut awalnya bisa diimpor dengan bebas, tapi kini dibatasi.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kementerian Perindustrian Reni Yanita mengatakan alasan pembatasan itu adalah perintah dari Presiden Joko Widodo untuk memperketat impor barang konsumsi. Menurut dia, impor terhadap barang-barang yang dapat diproduksi di dalam negeri bakal dibatasi sepanjang ada beberapa spesifikasi yang berbeda. Namun, di luar itu, izin impor tak akan terbit.
Reni mengatakan perubahan pengawasan yang berlaku antara lain dari pemeriksaan post border (di luar pintu masuk) menjadi border (di titik masuk impor). “Selain itu, ada beberapa komoditas hasil impor yang tadinya hanya mempersyaratkan laporan surveyor (LS) sekarang perlu surat berupa persetujuan impor dan LS,” tuturnya pada 23 Januari 2024.
Aturan ini, menurut sejumlah pelaku industri, akan menimbulkan masalah. Salah satunya pengurusan verifikasi kemampuan industri (VKI), yang biasanya memakan waktu lama. Syarat baru ini, menurut Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wiraswasta, bakal menyebabkan kekosongan bahan baku berupa bahan kimia untuk industri poliester jika semua proses pertimbangan teknis, VKI, dan persetujuan impor (PI) baru bisa dimulai pada 10 Maret 2024 atau setelah peraturan itu berlaku.
Menurut Redma, laporan surveyor impor sebagai dokumen hasil verifikasi dan penelusuran teknis dari surveyor yang menyatakan kesesuaian barang yang diimpor baru bisa diproses setelah perusahaan memperoleh PI. “Biasanya prosesnya cukup lama. Memakan waktu 20 hari,” ujarnya. Proses ini bisa makin lama jika memperhitungkan waktu kedatangan barang yang mayoritas berasal dari Timur Tengah. “Bisa tiga pekan,” ucap Redma. Belum lagi jika melihat potensi konflik di beberapa negara yang akan mempengaruhi jalur perkapalan di Laut Merah dan sekitarnya.
Kondisi tersebut, menurut Redma, bisa menyebabkan pasokan bahan baku poliester seret. Apabila pasokan bahan baku terlambat masuk, pabrik tekstil yang mengolah monoetilena glikol menjadi poliester bisa berhenti beroperasi dan terjadi kegagalan produksi. Karena itu, kata Redma, pemerintah seharusnya bisa memberi jeda waktu atas pemberlakuan PI minimal satu bulan atau PI dapat diterbitkan lebih dulu sebelum implementasi kebijakan sehingga LS dapat diproses lebih dulu.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan munculnya usulan pengaturan impor untuk komoditas B2 dilatarbelakangi oleh kasus paparan monoetilena glikol (MEG) dan dietilena glikol (DEG) ke sejumlah produsen obat anak-anak yang kemudian memicu kasus gagal ginjal akut. Bahan kimia dengan kategori tingkat bahaya kesehatan tinggi itu, tutur Budi, berpotensi disalahgunakan. “Sehingga perlu pengawasan pada rantai pasoknya. Ini menjadi langkah antisipatif agar kasus itu tidak terulang,” kata Budi pada 26 Januari 2024.
Menurut Budi, pengaturan lartas untuk Pos Tarif/Harmonized Code (HS) 2905.31.00 (MEG) dan 2909.41.00 (DEG) merupakan usulan dari Kementerian Perindustrian. Dia mengatakan Kementerian Perindustrian mengusulkan mekanisme impor dua komoditas ini diatur melalui syarat importir terdaftar, importir produsen, persetujuan impor, dan laporan surveyor. Pembatasan pelabuhan tujuan masuk juga bertujuan memudahkan pengendalian dan pengawasan, agar bahan berbahaya itu tidak disalahgunakan.
Setelah menerima usulan tersebut, menurut Budi, Kementerian Perdagangan mengadakan rapat koordinasi teknis dengan kementerian dan lembaga terkait. Uji publik rancangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pun sudah digelar pada 24 November 2023. “Pada acara uji publik tersebut, tidak ada masukan dan keberatan dari pelaku usaha sehingga aturan itu bisa terbit pada 11 Desember,” ujar Budi.
Setelah ada keluhan dari pengusaha, Budi mengatakan lembaganya saat ini bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Koordinator Perekonomian, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sedang mencari solusi agar pasokan bahan kimia seperti MEG tidak terganggu. Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Putu Nadi Astuti membenarkan pernyataan Budi. “Sedang kami agendakan pembahasan masalah tersebut,” katanya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Langka Bahan Terganjal Aturan".