Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pengemudi Maxim Terima Bonus Hari Raya, Berapa Besarannya?

Edaran Menaker mengarahkan perusahaan aplikator memberikan porsi bonus hari raya 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

25 Maret 2025 | 20.28 WIB

Ilustrasi ojek online Maxim. Sumber: taximaxim.com
Perbesar
Ilustrasi ojek online Maxim. Sumber: taximaxim.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Maxim Indonesia memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi atau ojek online atau ojol. Pemberian bonus diberikan setelah ada arahan Presiden Prabowo Subianto bagi perusahaan aplikasi untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) ojol pada Idulfitri tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Maxim memaparkan BHR yang diberikan berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Head of Legal Maxim Indonesia, Dwi Putratama, mengatakan penyaluran berdasarkan arahan kepala negara dan surat edaran Menteri Tenaga Kerja Menaker). “Kami tentunya telah mengkaji hal ini dan memutuskan menyusun kriteria penerima secara hati-hati,” ujar Dwi di Kantor Pusat Maxim, dikutip Selasa, 25 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Seperti diketahui, edaran Menaker mengarahkan perusahaan aplikator memberikan porsi BHR 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Sehingga Maxim memutuskan menyusun empat standar bagi pengemudi yang mendapat BHR.

Dwi membeberkan tolak ukur driver Maxim yang berhak menerima BHR, pertama pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara reguler dan bukan hanya sekedar terdaftar. Lalu kedua, memiliki rating tinggi dan ulasan positif. Selanjutnya pengemudi yang tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari pelanggan. “Keempat pengemudi yang telah menjadi mitra dengan perusahaan dalam waktu lebih dari setahun,” ujarnya.

Terpisah, Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah, memaparkan BHR yang disalurkan perusahaan asal Rusia itu pada tahun ini mulai dari Rp 500 ribu - Rp 1 juta. Namun, kata dia, ada pula yang mendapat Rp 1,2 juta yakni pengemudi online roda empat.

Dirhamsyah tak menyebut jumlah penerima BHR, namun menurut dia mencapai ribuan pengemudi. Penyaluran dilakukan dengan mengirimkan pemberitahuan kepada driver dan dikirimkan melalui akun deposito. Pengemudi harus ke kantor Maxim terdekat untuk mencairkan saldo tersebut.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memerintahkan perusahaan aplikasi ojek online atau ojol untuk memberikan THR yang disebut kemudian sebagai bonus hari raya bagi para mitra atau pengemudinya. Kebijakan ini diumumkan setelah Presiden Prabowo berdiskusi dengan pimpinan perusahaan transportasi online, termasuk CEO Gojek, Patrick Waluyo, serta CEO Grab, Anthony Tan, dalam pertemuan yang berlangsung pada, Senin, 10 Maret 2025.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus