Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Soal Boleh-Tak Boleh Presiden Kampanye

Berita sepekan, dari gaduh kampanye Jokowi hingga dukungan Kementerian Pertahanan terhadap Prabowo-Gibran.

28 Januari 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEJUMLAH kalangan mengkritik ucapan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan presiden, menteri, dan pejabat publik boleh berkampanye saat pemilihan presiden. Keberpihakan itu dinilai melanggar hukum dan etik. “Pernyataan itu jelas salah,” ujar pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, Rabu, 24 Januari 2024. Menurut Bivitri, pernyataan kampanye Jokowi akan membuat negara cenderung mendukung calon tertentu dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Jokowi dua kali berbicara tentang bolehnya presiden berkampanye. Pada 24 Januari 2024 di Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jokowi mengatakan presiden boleh berkampanye dan memihak, tapi tak boleh menggunakan fasilitas negara. “Masak, gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh?” tuturnya. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, yang berada di samping Jokowi, tersenyum mendengar ucapan itu.

Di Istana Bogor, Jawa Barat, dua hari kemudian, Jokowi membawa kertas karton bertulisan aturan pemilu. Dia menyebutkan presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. “Yang saya sampaikan ketentuan mengenai undang-undang pemilu, jangan ditarik ke mana-mana,” katanya. Adapun Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan netral dalam pemilihan presiden ini.

Jokowi belum secara gamblang menyatakan mendukung calon presiden tertentu meski putranya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden Prabowo. Tapi istri Jokowi, Iriana, sempat mengacungkan pose dua jari, yang menyimbolkan nomor urut Prabowo-Gibran, dari jendela mobil dalam kunjungan di Salatiga, Jawa Tengah, Senin, 22 Januari 2024.

Pakar politik Ikrar Nusa Bakti menyatakan Jokowi telah ingkar janji untuk menjamin pemilihan presiden berjalan netral. “Akibatnya, pelaksanaan pilpres 2024 menjadi tidak fair,” ucap pendukung Jokowi dalam pemilihan presiden 2014 dan 2019 ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Pertahanan Dilaporkan ke Bawaslu

Masyarakat untuk Pemilu Bersih melaporkan akun media sosial X @Kemenhan_RI perihal kecurangah pemilu ke Bawaslu RI, Jakarta, 23 Januari 2024. Tempo/Febri Angga Palguna

KOALISI Pemilu Bersih 2024, yang terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat sipil, melaporkan Kementerian Pertahanan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sebab, Kementerian Pertahanan mengunggah tagar Prabowo-Gibran dalam akun resmi media sosial X. “Ada dugaan penggunaan fasilitas negara,” ujar anggota Koalisi, Ibnu Syamsu Hidayat, Selasa, 23 Januari 2024. 

Juru bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan kementeriannya akan menghadapi laporan dari masyarakat sipil itu. Politikus Partai Gerindra itu juga menyebutkan admin akun X Kementerian Pertahanan tersebut sudah diberi sanksi. “Admin sudah ditegur keras dan dicopot sebagai pengelola akun,” katanya. Ibnu mengatakan sanksi dan penghapusan tagar itu tidak berarti menghapus dugaan pelanggaran pemilu.

Pinjaman Online untuk Mahasiswa ITB

Kampus ITB, Bandung, Jawa Barat, Maret 2022. Tempo/Prima Mulia

KELUARGA Mahasiswa Institut Teknologi Bandung menolak kebijakan kampus yang bekerja sama dengan platform pinjaman online, Danacita, untuk program cicilan uang kuliah tunggal. “Seharusnya ITB menyediakan pinjaman atau pembayaran cicilan tanpa bunga,” ujar Presiden Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB Yogi Syahputra, Jumat, 26 Januari 2024.

Dalam skema pinjaman Danacita, mahasiswa akan dibebani biaya platform per bulan 1,75 persen dan biaya persetujuan 3 persen. Menurut Yogi, hal ini terjadi karena Rektorat ITB memaksa mahasiswa untuk cuti jika memiliki tunggakan uang kuliah tunggal.

Juru bicara ITB, Naomi Haswanto, menuturkan, kampusnya bekerja sama dengan Danacita sebagai alternatif mahasiswa untuk membayar uang kuliah. “Tak semua orang memiliki kesempatan membayar melalui fasilitas cicilan kartu kredit,” tuturnya.

KPK Tahan Politikus PKB

Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker RI, Reyna Usman usai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 25 Januari 2024. Tempo/Imam Sukamto

KOMISI Pemberantasan Korupsi menahan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Reyna Usman, dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Ketenagakerjaan. “Penyidik menahan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis, 25 Januari 2024.

Kasus ini terjadi ketika Reyna masih menjabat Direktur Jenderal Pembinaan, Penempatan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja 2011-2015. Saat itu Menteri Tenaga Kerja dijabat Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB.

KPK juga menahan eks Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Data Kementerian Tenaga Kerja, I Nyoman Darmanta. Muhaimin mempersilakan KPK memproses kasus tersebut. “Kami pasrahkan proses hukum saja,” ucap calon wakil presiden Anies Baswedan ini.

Konsolidasi PBNU untuk Prabowo-Gibran

PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU disebut menggelar konsolidasi pengurus wilayah untuk mendukung pasangan Prabowo-Gibran dalam pertemuan di Hotel Bumi Surabaya, Ahad, 7 Januari 2024. “Saya mendengar itu,” ujar aktivis NU, Nadirsyah Hosen, Ahad, 21 Januari 2024.

Seusai pertemuan itu, pengurus wilayah NU menggelar acara di daerahnya. Seorang pengurus NU Jawa Barat bercerita, pertemuan di Pondok Pesantren Al-Muhajirin 3 Purwakarta pada Kamis, 11 Januari 2024, juga membahas calon yang dianggap paling tepat untuk nahdliyin.

Ketua Pengurus Wilayah NU Jawa Barat Juhadi Muhamad mengatakan pertemuan itu memetakan tiga calon presiden-wakil presiden. Adapun Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf membantah jika organisasinya disebut mengarahkan nahdliyin mendukung Prabowo-Gibran. “Tunjukkan siapa yang ngomong, jangan cuma desas-desus,” katanya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus