Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Anies Baswedan dan Ganjar Cecar Prabowo Soal Alutsista, Begini Proses Pengadaan Alutsista oleh Kemenhan

Saat debat capres, pembelian alutsista Prabowo disorot Ganjar dan Anies Baswedan. Ini prosedur Kemenhan melakukan pengadaan alutsista.

8 Januari 2024 | 19.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat mengikuti debat ketiga Calon Presiden 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 7 January 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Prabowo Subianto menguraikan mengenai pembelian alutsista bekas yang disorot capres lainnya, Anies Baswedan dan Gajar pranowo saat debat capres 7 Januari 2024. Menurutnya, hal terpenting adalah usia pakai alat perang itu sekitar 25-30 tahun.

“Pesawat terbang, kapal perang, dan sebagainya, jadi bukan soal bekas dan tidak bekas, tetapi usia pakai,” kata Prabowo dalam acara debat yang disiarkan langsung akun YouTube Tempodotco, pada 7 Januari 2024.

Jawaban Prabowo keluar usai didesak oleh Ganjar dan Anies yang menyinggung tentang alutsista. Ganjar menyindir tentang mengenai pembelian alutsista bekas. Sementara itu, Anies menyinggung utang luar negeri Indonesia yang digunakan untuk membeli Alutsista bekas oleh Kemenhan. 

Menurut Anies, pihaknya akan menata utang dan memperbesar produk domestik bruto atau PDB untuk menjaga utang luar negeri. Selain itu, Anies juga akan mengembangkan skema yang kreatif dalam mencari utang luar negeri, termasuk kontribusi pihak swasta. 

Sebelum melakukan pembelian, Kemenhan perlu memperhatikan beberapa langkah atau rencana untuk pengadaan alutsista. Ketentuan pengadaan alutsista tertuang dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Persenjataan Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Mengacu peraturan.bpk.go.id, dalam Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2011, alutsista diartikan sebagai materiil yang merupakan alat peralatan sistem senjata, perlengkapan, dan sarana pendukungnya untuk pelaksanaan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Perang dan Operasi Militer Selain Perang.

Sebelum membeli alutsista, Menteri Pertahanan harus menyusun Rencana Umum Pengadaan Alutsista. Penyusunan dilakukan untuk tahun anggaran berikutnya dan harus diselesaikan pada tahun anggaran yang berjalan. Adapun, Rencana Umum Pengadaan Alutsista sebagai berikut, yaitu: 

  1. daftar kebutuhan alutsista yang dibutuhkan;
  2. rencana penganggaran untuk pengadaan alutsista yang dibutuhkan; dan
  3. kerangka acuan kerja yang berisi uraian kebutuhan alutsista sesuai dokumen kebijakan, waktu pelaksanaan pengadaan, persyaratan operasional, spesifikasi teknis, dan  total perkiraan biaya.

Rencana Umum Pengadaan Alutsista TNI harus merujuk pada Kebijakan Umum Pertahanan Negara, Rencana Strategis Pertahanan Negara, Doktrin Pertahanan Negara dan Doktrin TNI, serta Postur Pertahanan Negara dan Postur TNI. Perencanaan kebutuhan alutsista dilakukan oleh Kemenhan sebagai tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan.

Selain itu, pengajuan kebutuhan alutsista TNI wajib menggunakan produksi dalam negeri. Namun, jika produk dalam negeri belum memenuhi kebutuhan pengguna, dapat menggunakan produk luar negeri. Pengajuan alutsista menggunakan produk luar negeri harus melibatkan industri nasional yang diikuti program alih teknologi, muatan lokal, offset, joint production, atau joint investment. Setiap materiil kontrak hasil pengadaan alutsista juga harus menggunakan kodifikasi materiil sistem Nomor Sediaan Nasional (NSN). Bahkan, jika materiil kontrak berisiko tinggi, perlu ada sertifikasi kelaikan.

RACHEL FARAHDIBA R  | MOH. KHORY ALFARIZI 

Pilihan Editor: Anies dan Ganjar Soroti Alutsista Selama Prabowo Menjabat Menhan Termasuk Soal Ordal di PT Teknologi MIliter Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus