Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Evaluasi Berujung Kenaikan Tarif Ojek Online

Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online berdasarkan evaluasi biaya langsung yang meliputi penyesuaian UMR hingga jarak tempuh minimum order. Apa dampaknya ke konsumen dan mitra pengemudi?

10 Agustus 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengemudi ojek online saat menunggu penumpang di Stasiun Manggarai, Jakarta. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online berdasarkan evaluasi biaya langsung yang meliputi penyesuaian upah minimum regional (UMR), iuran jaminan kesehatan, penambahan biaya jas hujan, dan jarak tempuh minimum order.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami telah menyesuaikan dengan kemampuan dan kemauan membayar dari masyarakat sesuai dengan hasil survei yang kami lakukan sebelumnya,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, kepada Tempo, kemarin, 9 Agustus 2022. Selain itu, Adita menegaskan bahwa perubahan tarif tersebut merupakan aspirasi mitra pengemudi ojek online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tarif ojek online memiliki komponen biaya pembentuk tarif, yaitu biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit. Sedangkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa jasa penggunaan aplikasi maksimal sebesar 20 persen.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 564 Tahun 2022, kenaikan tarif paling tinggi berlaku di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sebelumnya, rentang biaya jasa minimal di zona II sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu. Sedangkan dengan aturan terbaru, biayanya naik menjadi Rp 13 ribu hingga Rp 13.500. Bila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, biaya jasa minimal untuk seluruh zona terkerek naik. 

Pengemudi ojek online di Pondok Indah, Jakarta. Dok Tempo/Nurdiansah

Pemberlakuan penyesuaian tarif ojek online dibagi ke dalam tiga sistem zonasi. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), serta Bali. Adapun zona II mencakup Jabodetabek. Sedangkan zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.

Landasan hukum tarif baru ojek online tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 564 Tahun 2022 yang terbit pada 4 Agustus 2022. “Aplikator diberikan waktu 10 hari kalender untuk penyesuaian biaya ini pada aplikasi," kata Adita. Artinya, aplikator bisa menaikkan tarifnya pada 14 Agustus.

Sejauh ini, Adita mengungkapkan, Kemenhub telah meminta para aplikator untuk segera menerapkan penyesuaian tarif melalui surat pemberitahuan. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan bertemu dengan aplikator ojek online dalam waktu dekat untuk sosialisasi dan pengecekan kesiapan.

Adapun Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengatakan, dengan penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib meningkatkan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.

Grab Pelajari Tarif Baru Ojek Online

Director of Central Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, mengatakan pihaknya masih mempelajari aturan baru soal tarif ojek online. “Kami sedang berdiskusi lanjut mengenai peraturan ini serta dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya dalam platform kami,” ucap Tirza kepada Tempo.

Adapun Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Rizal Halim, mengatakan kenaikan tarif ojek online tidak akan banyak berpengaruh terhadap konsumen. Sebab, kenaikan tersebut dianggap tak terlampau signifikan. "Karena tarif batas atas dan batas bawah perubahannya tidak terlalu besar. Bahkan hanya Rp 100 per kilometer, kurang-lebih sama dengan aturan lama," kata dia.

Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Taha Syafariel, menyampaikan kenaikan tarif hanya berlaku untuk penumpang, sedangkan untuk jasa kurir tidak ada perubahan. Selain itu, dia melihat kenaikan tarif tersebut tidak besar, sehingga diharapkan tidak mendorong terjadinya penurunan jumlah order harian para pengemudi ojek online.

Pengemudi ojek online, Rusjaya, berharap kenaikan tarif ini tidak terlalu berpengaruh terhadap pemotongan persentase pendapatan mitra pengemudi. “Bila perlu, jangan terlalu banyak kasih potongan ke driver. Kasihan, tahu sendiri sekarang bahan bakar (BBM) sedang mahal. Kalau mau full narik dari subuh, Rp 50 ribu untuk BBM tidak mungkin cukup sehari,” kata Rusjaya.

Salah satu pengguna layanan aplikasi ojek online, Timothy Joel, 21 tahun, melihat kenaikan tarif ojol yang diberlakukan oleh Kemenhub terbilang tinggi. “Menurut saya, ini jumlah kenaikannya tinggi banget ya, hampir 40 persen. Apalagi transportasi online ini banyak digunakan pada hari-hari ini,” kata dia.

Selain Timothy, pengguna layanan aplikasi ojek online lainnya, Megahati Trinita Sumbayak, 22 tahun, menganggap kenaikan tarif tersebut masih bisa ditoleransi karena jumlahnya belum terlalu besar. “Saya masih akan setia menggunakan ojol karena cepat dan praktis, sangat memudahkan mobilisasi. Tapi, jika kenaikannya sampai dua kali lipat, saya langsung beralih ke transportasi umum atau ojek pangkalan.” ucap Megahati.

JELITA MURNI | RIANI SANUSI PUTRI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus