Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pada akhir 2023, rasio utang terhadap PDB Indonesia sebesar 38,59 persen atau lebih baik dibanding pada akhir 2022 yang mencapai 39,70 persen.
Indikator rasio utang terhadap PDB dapat menyesatkan bila pada saat yang sama kemampuan pemerintah dalam membayar utang tersebut tidak diperhitungkan.
Jika melihat dinamika kondisi perekonomian beberapa tahun terakhir dan mengecualikan kondisi pandemi, peningkatan perekonomian justru tidak lebih besar daripada peningkatan nominal utang.
JAKARTA - Rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) kerap dijadikan tolok ukur tingkat kesehatan kepemilikan utang Indonesia. Berdasarkan konsensus internasional yang kemudian diadopsi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, batas aman rasio utang terhadap PDB adalah tidak lebih dari 60 persen.
Pada akhir 2023, total utang Indonesia menembus Rp 8.145 triliun dengan rasio utang terhadap PDB sebesar 38,59 persen. Angka itu lebih baik dibanding pada akhir 2022 yang mencatatkan rasio utang terhadap PDB sebesar 39,70 persen dengan total utang kala itu sebesar Rp 7.734 triliun. Dengan standar stok utang terhadap PDB tersebut, Indonesia dapat dikatakan masuk ke dalam negara dengan kinerja utang yang baik. Terlebih jika dibanding negara maju, seperti Jepang dan Amerika Serikat, yang rasio utang terhadap PDB-nya masing-masing menembus 200 persen dan 100 persen.