Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Apa itu audit? Banyak yang keliru mengartikan bahwa kerja seorang auditor (seseorang yang bekerja mengaudit) dan akuntan sama saja. Padahal kedua profesi ini memiliki jenis pekerjaan yang berbeda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tujuan audit adalah untuk mengontrol dan mengawasi tata kelola keuangan dan sistem pembukuan perusahaan agar seluruh aktivitas keuangan tercatat dan terdokumentasi, sehingga dapat terhindar dari kasus penipuan (fraud) yang bersumber dari internal karyawan perusahaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan subjek yang melakukan audit, terdapat 2 jenis audit. Audit internal adalah tim audit yang bersumber dari internal perusahaan atau termasuk menjadi karyawan perusahaan. Sedangkan, audit eksternal adalah tim audit yang berasal dari luar dan bersifat independen. Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Perbedaan Akuntansi dengan Audit
Akuntan dan audit merupakan dua istilah yang cukup familiar pada keilmuan bisnis dan entrepreneurship. Walaupun sama-sama berurusan dengan keuangan bisnis, namun ternyata keduanya memiliki tujuan dan proses pengerjaan berbeda.
Akuntan memiliki tugas untuk mengukur, mencatat, mengidentifikasi seluruh aktivitas keuangan perusahaan atau bisnis melalui catatan atau bukti setiap transaksi. Dari seluruh proses identifikasi tersebut, akuntan akan merangkumnya ke dalam laporan keuangan untuk periode tertentu.
Setelah menjadi laporan keuangan, seorang akuntan juga perlu memvisualisasikan kondisi finansial bisnis berdasarkan hasil laporan keuangan sebagai salah satu tolok ukur perusahaan dalam mengambil keputusan pada periode selanjutnya.
Sementara itu, audit merupakan profesi yang berfungsi untuk memeriksa dan menilai laporan keuangan dan seluruh bukti transaksi dengan tujuan mencari tahu seberapa layak laporan tersajikan secara wajar berdasarkan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU).
Tim audit dapat berasal dari internal perusahaan atau eksternal. Yang terpenting adalah tim auditor melakukan tugas dengan benar dan memberikan hasil yang kredibilitas berdasarkan laporan keuangan.
Setelah melakukan analisis tersebut, auditor akan merilis pendapatnya berdasarkan laporan keuangan tersebut.
Umumnya profesi auditor dibutuhkan dalam industri perbankan untuk menilai kreditur, debitur atau peminjam hingga menilai kemampuan investor. Bidang-bidang tersebut membutuhkan opini auditor untuk memverifikasi kemampuan finansial.
Jenis-Jenis Audit Berdasarkan Opini Auditor Keuangan
Terdapat 4 opini audit berdasarkan pendapat auditor keuangan. Adapun penjelasannya antara lain sebagai berikut.
1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
Jenis opini wajar tanpa pengecualian akan diungkapkan auditor terhadap laporan keuangan yang diberikan pihak manajemen perusahaan atau lembaga. Unqualified opinion ini diperlukan dalam kondisi tertentu, antara lain:
- Semua bukti audit telah terkumpul secara terperinci sesuai kebutuhan auditor
- Tim audit adalah pihak independen yang akan melakukan pekerjaannya sesuai standar dan aturan yang berlaku, khususnya saat melakukan kerja lapangan
- Tim audit memastikan bahwa seluruh aktivitasnya di lapangan telah dilakukan berdasarkan standar operasi.
- Laporan keuangan yang akan diaudit telah terjamin penyusunannya sesuai prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan telah digunakan secara konsisten dari periode-periode sebelumnya
- No material uncertainties atau kondisi di mana tidak ada ketidakpastian yang cukup berarti tentang perkembangan masa depan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya atau proses pemecahaan yang telah dilakukan menghasilkan hasil yang kurang memuaskan.
2. Opini Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
Opini audit yang tercipta bersifat wajar dapat diterima namun ada beberapa pengecualian. Lebih lanjut dijelaskan bahwa tim auditor menemukan fakta-fakta lain yang mereka temukan dalam laporan keuangan namun tidak memberikan dampak yang cukup berarti secara material.
Terdapat 2 penyebab kenapa muncul qualified opinion. Pertama adalah kurangnya bukti kompeten dan konkret pada laporan keuangan tersebut sehingga menyulitkan proses audit material. Meski begitu, hal ini tidak akan memberikan dampak secara menyeluruh.
Penyebab yang kedua yakni ditemukannya kekeliruan dari prinsip akuntansi berdasarkan hasil audit laporan keuangan. Kendati demikian, kekeliruan tersebut juga tidak berdampak secara material. Hanya saja penyimpangan data tersebut memberikan dampak secara menyeluruh bagi laporan keuangan perusahaan.
3. Opini Penolakan (Disclaimer Opinion)
Sesuai dengan namanya, disclaimer opinion merupakan jenis opini menolak memberikan pendapat terhadap laporan keuangan yang diberikan manajemen perusahaan karena alasan ketidakpastian tentang jumlah perkiraan tertentu atau adanya pembatasan luas pemeriksaan.
4. Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Jenis opini audit yang terakhir adalah opini tidak wajar atau adverse opinion. Jenis opini ini adalah pendapat ketidaksetujuan dari tim auditor berdasarkan laporan atau ikhtisar keuangan yang diberikan manajemen perusahaan.
Adanya opini tidak wajar ini dikarenakan tim auditor berkeyakinan bahwa laporan keuangan tersebut sebenar-benarnya tidak layak.
Itulah informasi tentang apa itu audit dan bedanya dengan akuntan serta jenis-jenis audit berdasarkan opini tim auditor. Semoga informasi ini bermanfaat.
HERZANINDYA MAULIANTI
Pilihan Editor: 7 Dapen BUMN Tunggu Audit, Ini Kata Asosiasi