Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - BI Checking merupakan pencatatan informasi dalam Sistem Informasi Debitur (SID) yang berisikan riwayat kelancaran atau non performing credit payment (kolektibilitas) debitur.
BI Checking berisikan mengenai data informasi pencarian, data pokok debitur, kolom pemilik atau pengurus, fasilitas beserta ringkasan kredit dan garansi yang diberikan, serta kolom kredit atau pembiayaan.
Dari data tersebut, nantinya lembaga keuangan bank maupun non-bank dapat mengambil keputusan untuk melanjutkan proses peminjaman kepada debitur atau tidak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dikutip dari ojk.go.id, layanan BI Checking saat ini telah beralih dari yang awalnya dikelola oleh Bank Indonesia berpindah ke tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
dengan nama yang baru yaitu Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Peralihan layanan sistem informasi debitur (SID) dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang membahas tentang pengalihan tugas dan fungsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), debitur dapat meminta informasi secara lengkap via online. Debitur dapat mengakses layanan di website resmi OJK, yaitu konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
Setelah mendapatkan persetujuan yang dikirimkan melalui email, debitur dapat menghubungi nomor WhatsApp OJK-SLIK yang tertera di email untuk verifikasi data. Setelah proses verifikasi selesai, informasi debitur akan disampaikan melalui layanan email.
Kemudian, untuk tata cara cek BI Checking secara lengkap adalah sebagai berikut :
1. Buka situs https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
2. Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian.
- Kantor OJK diisi Kantor Pusat OJK (Jakarta). Tanggal layanan adalah tanggal informasi debitur (iDeb) SLIK akan diemail.
- Jika kuota pada tanggal layanan terdekat habis, pilih tanggal dan jam yang masih tersedia kemudian klik "lanjut"
3. Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar.
4. Upload foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan antara lain:
a. Debitur Perseorangan : KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA
b. Debitur Badan Usaha : Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, Akta pendirian/anggaran dasar pertama, Akta pendirian/anggaran dasar terakhir (jika terdapat perubahan akta)
5. Tunggu email dari OJK yang berisi "bukti Registrasi Antrian SLIK Online"
6. Tunggu OJK melakukan verifikasi data. Jika data sudah terverifikasi, pengguna akan memperoleh email dari OJK yang berisi informasi hasil verifikasi Antrian SLIK Online paling lambat H-2 dari tanggal antrian
7. Apabila data dan dokumen yang pengguna sampaikan telah memenuhi persyaratan (valid), ikuti instruksi pada email, yaitu:
- Cetak (print) formulir pada email untuk melengkapi data dan memberikan tanda tangan sebanyak 3x
- Foto/scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
8. Khusus untuk Permintaan Informasi Debitur Perseorangan yang diwakili oleh ahli waris, terdapat dokumen tambahan yang harus diberikan pada saat verifikasi via Qhatsapp, yaitu foto/scan asli:
- Akta/Surat Keterangan Kematian
- Akta/Surat Keterangan Ahli Waris
9. Jika data pengguna lolos verifikasi WhatsApp, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK beserta cara membaca iDeb melalui email.
PRIMANDA ANDI AKBAR