Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Apa Itu Investasi Syariah? Apa Saja Jenisnya?

Investasi syariah adalah suatu penanaman modal masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan hukum Islam. Bahkan secara khusus untuk mengawali investasi Syariah investor harus melakukan akad investasi syariah berupa akad kerjasama atau musyarakah, sewa-menyewa atau ijarah, dan akad bagi hasil atau diesbut mudharabah.

19 Mei 2021 | 19.15 WIB

Petugas bank melayani nasabah dari balik sekat transparan di Kantor Cabang Digital Bank Mandiri Syariah Thamrin, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020. Selain menerapkan protokol kesehatan ketat saat melayani nasabah secara langsung, sejumlah bank juga melakukan akselerasi teknologi dengan mengedepankan layanan digital sebagai ujung tombak operasional perbankan di era normal baru. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Petugas bank melayani nasabah dari balik sekat transparan di Kantor Cabang Digital Bank Mandiri Syariah Thamrin, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020. Selain menerapkan protokol kesehatan ketat saat melayani nasabah secara langsung, sejumlah bank juga melakukan akselerasi teknologi dengan mengedepankan layanan digital sebagai ujung tombak operasional perbankan di era normal baru. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Investasi syariah adalah suatu penanaman modal masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan hukum Islam. Bahkan secara khusus untuk mengawali investasi Syariah investor harus melakukan akad investasi syariah berupa akad kerjasama atau musyarakah, sewa-menyewa atau ijarah, dan akad bagi hasil atau diesbut mudharabah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini menjamur berbagai macam lembaga keuangan yang berjalan di bidang perbankan maupun non perbankan yang menggunakan prinsip syariah. Adapun jenis-jenis investasi syariah adalah sebagai berikut:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pertama, Deposito Syariah, suatu instrument yang dimiliki oleh bank Syariah. Cara kerjanya, seseorang menaruh sejumlah uang di bank Syariah dalam bentuk deposito, untuk beberapa waktu tertentu tidak bisa diambil. Landasan hukum produk deposito Syariah dikeluarkan oleh DSN MUI pada fatwa No: 03/DSN-MUI/XII/2000 tentang Deposito.

Kedua, Reksadana Syariah, yaitu bentuk penyertaan modal yang dikelola oleh manajer investasi kemudian disalurkan kepada perusahaan yang dalam prosesnya sesuai dengan ketentuan Syariah. Produk reksadana Syariah ini berlandaskan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No:20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.

Ketiga, saham syariah. Berdasarkan definisi OJK, Saham Syariah adalah efek atau surat berharga yang memiliki konsep penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Produk saham Syariah ini didasarkan pada fatwa DSN MUI No:40/DSN-MUI/X/2003 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Kehadiran fatwa tersebut berdasarkan atas pertimbangan yang merujuk pada Alquran Surat Al-Baqarah ayat 275 dan Surat An-Nisa ayat 29.

RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION



close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus