Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau Wajib Pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Para Wajib Pajak atau WP dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan secara daring (online) tanpa datang ke kantor pajak.
“Segera laporkan SPT Tahunan #KawanPajak sebelum 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan,” tulis DJP Kemenkeu melalui Instagram @ditjenpajakri pada 18 Februari 2024.
Apa itu SPT Tahunan?
SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban. Pelaporan SPT Tahunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam aturan tersebut, WP harus menjalankan kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Kewajiban membayar dan melaporkan SPT Tahunan merupakan konsekuensi yang harus diterima WP setiap tahun.
Dilansir dari laman perbanas.ac.id, SPT Tahunan merupakan pelaporan pajak atas penghasilan yang telah didapatkan WP selama satu tahun. Jika tidak melaporkan SPT Tahunan, WP dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Bahkan, WP juga dapat dikenakan denda,\ jika kurang membayar SPT Tahunan.
Setiap WP wajib mengisi sendiri SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikan ke Kantor DJP terdaftar. Jika SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain, harus dilampiri dengan surat kuasa. Sementara itu, bagi WP Badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi.
Mengacu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, SPT memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:
1. Sarana Wajib Pajak terkait Pajak Penghasilan (PPh)
SPT menjadi sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan tentang perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu, SPT juga menjadi saran WP untuk melaporkan tentang beberapa hal, yaitu:
- Pembayaran atas pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan lain dalam satu tahun atau bagian tahun pajak.
- Penghasilan yang objek pajak atau bukan objek pajak.
- Harta dan kewajiban.
- Pembayaran dari pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi dan badan lain dalam masa pajak sesuai ketentuan Undang-Undang Perpajakan.
2. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
PKP adalah orang pribadi atau badan yang berkegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, dan memanfaatkan barang tak berwujud. SPT Tahunan menjadi sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang sebenarnya terutang. Selain itu, SPT Tahun juga untuk melaporkan pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran dan pembayaran pajak PKP atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak sesuai perundang-undangan.
3. Pemotong atau Pemungut Pajak
SPT juga menjadi sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Cara Mengajukan Permohonan Golongan Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini