Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hak merupakan suatu istilah yang digunakan untuk menyebut segala hal yang menjadi kewenangan setiap manusia. Hak dapat mencakup berbagai bidang di dalam kehidupan, mulai dari hak beragama, hak berpendapat, hingga dalam hal perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah milik, kepunyaan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat, maupun wewenang berdasarkan hukum.
Pengertian Hak
Melansir repository.radenfatah.ac.id, hak adalah suatu kuasa yang mutlak menjadi milik seseorang untuk menerima atau melakukan sesuatu yang seharusnya didapatkan atau dilakukan oleh suatu pihak. Secara prinsip, hak tidak dapat dituntut secara hukum atau dipaksakan oleh pihak lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Secara etimologi, kata hak berasal dari bahasa Arab, yaitu al-haqq, yang berarti ketetapan yang tidak dapat dipungkiri atau kebenaran. Hak juga dapat didefinisikan sebagai suatu kekhususan yang oleh karenanya ditetapkan oleh sesuatu kekuasaan.
Kemudian, mengacu pada jurnal.untidar.ac.id, hak merupakan segala hal yang diperoleh setiap individu secara penuh dan bertanggung jawab. Lebih lanjut, hak diartikan sebagai kebebasan yang dimiliki setiap manusia yang dilindungi oleh peraturan hukum yang berlaku.
Unsur-Unsur Hak
Mengutip eprints.umpo.ac.id, unsur-unsur hak terdiri dari pemilik hak, ruang lingkup penerapan hak, dan pihak dalam penerapan hak. Berikut penjelasannya:
Pemilik Hak
Setiap individu mempunyai hak sebagai manusia sejak lahir. Hak tersebut melekat pada diri manusia dan tidak dapat dicabut. Hak sebagai manusia berlaku universal, artinya berlaku untuk semua orang tanpa memandang perbedaan.
Ruang Lingkup Hak
Hak dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari politik, ekonomi, hak sipil, sosial, dan budaya.
Penerapan hak harus seimbang dengan hak orang lain dan tidak boleh merugikan pihak lain. Ruang lingkup hak dapat berubah seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Pihak dalam Penerapan Hak
Negara mempunyai peran penting dalam melindungi dan menegakkan hak-hak warga negaranya. Masyarakat juga memiliki peranan dalam menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak orang lain.
Lembaga-lembaga terkait, seperti pengadilan hukum dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berperan sebagai pengawas dalam kegiatan penerapan hak.
Jenis-Jenis Hak
Merujuk pada fh.unmul.ac.id, jenis-jenis hak dapat ditinjau dari beberapa segi, meliputi:
Eksistensi
Hak berdasarkan eksistensinya dibagi menjadi dua, yaitu hak orisinal dan hak derivatif. Hak yang melekat pada manusia yang diciptakan satu paket oleh Tuhan disebut sebagai hak orisinal (hak hidup atau hak kebebasan), sedangkan hak derivatif merupakan hak turunan yang lahir dari hak orisinal, seperti hak menghirup udara segar.
Keterkaitan dengan Kehidupan Bernegara
Berdasarkan hubungannya dengan kehidupan bernegara, hak dibedakan menjadi dua, yaitu hak dasar dan hak politik.
Hak dasar merupakan hak-hak yang dimiliki setiap orang dan dijamin kebebasannya dari campur tangan negara, seperti yang tertuang dalam Magna Charta. Sementara hak politik berupa ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Keterkaitan dengan Kehidupan Bermasyarakat
Berdasarkan hubungannya dengan kehidupan bermasyarakat, hak termasuk hak privat yang terdiri dari hak absolut dan hak relatif.
Hak absolut dapat dibagi menjadi hak pribadi, hak kekeluargaan, hak kebendaan, dan hak atas barang-barang tidak berwujud. Sementara hak relatif adalah hak yang timbul dari suatu perjanjian atau hubungan hukum tertentu.
Contoh Hak
Berikut beberapa contoh hak sebagai warga negara:
- Hak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak atas hidup.
- Hak membentu keluarga melalui pernikahan yang sah.
- Hak pengayoman dari pemerintah.
- Hak atas kesejahteraan.
- Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.
- Hak untuk bergotong royong.
Pilihan Editor: Unsur-unsur Penting dalam Sejarah: Waktu, Manusia dan Ruang