Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Apakah PPPK Menerima Gaji ke-13? Ini Penjelasannya

Apakah PPPK termasuk aparatur negara yang berhak mendapatkan gaji ke-13? Cek penjelasannya menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

3 Juni 2024 | 21.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai negeri sipil (PNS), hingga pensiunan dilakukan mulai Juni 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2024,” tulis Pasal 12 ayat (2) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu, 13 Maret 2024 tersebut. 

Lantas, apakah PPPK menerima gaji ke-13? Berikut ini penjelasan lengkapnya untuk Anda.

PPPK Menerima Gaji ke-13?

Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) termasuk ke dalam aparatur sipil negara (ASN) yang berhak menerima gaji ke-13. 

Selain itu, aparatur negara juga meliputi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pejabat negara. 

Komponen gaji ke-13 bagi PPPK yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan atau tunjangan beras, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. 

Sementara gaji ke-13 untuk PPPK yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diperoleh dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah (Pemda) yang memberikan tambahan penghasilan. 

Alasan Pemberian Gaji ke-13

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah berkontribusi melaksanakan pelayanan publik terbaik. 

Selain itu, juga menjadi usaha pemerintah untuk tetap menggerakkan perputaran ekonomi di tengah masyarakat. 

“Pemberian ini adalah penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang sudah bekerja keras memberikan pelayanan untuk rakyat dan mendorong agar performa ke depan jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya,” kata Anas saat konferensi pers pemberian THR dan gaji ke-13 di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, anggaran untuk gaji ke-13 pada 2024 mencapai Rp50,8 triliun. 

Terdapat peningkatan cukup signifikan dari tahun sebelumnya karena pemberian 100 persen tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan pegawai (TPP), serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan 12 persen untuk pensiunan. 

“Pencairan THR diagendakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan mulai Juni 2024. Apabila THR dan gaji ke-13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, maka dapat dibayarkan setelahnya,” ucap Sri Mulyani. 

Adapun basis perhitungan gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan pada Mei 2024. Gaji ke-13 itu tidak dikenai potongan dan iuran, serta pajak penghasilan (PPh) ditanggung oleh pemerintah. 

Pengaturan pelaksanaan teknisnya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) bagi yang bersumber dari APBN, sedangkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bagi yang berasal dari APBD. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus