Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Apakah Syariah Card Sama dengan Kartu Kredit Konvensional?

Meski memiliki fungsi yang sama, syariah card dan kartu kredit konvensional memiliki beberapa perbedaan. Apa saja?

23 Desember 2024 | 09.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LAYANAN syariah di dunia perbankan Indonesia bergerak dinamis. Salah satu gebrakan ialah hadirnya produk syariah card. Melansir dari karya iilmiah berjudul Syariah Card Perpektif Al Maqasid Syariah yang ditulis oleh Ulu Azmi Mustofa dari Program Studi Ekonomi Islam, STIE AAS Surakarta, syariah card adalah fasilitas katu talangan yang bisa digunakan sebagai alat bayar atau pengabilan uang tunai pada tempat-tempat tertentu yang harus dibayar kepada pihak yang memberikan talangan pada waktu yang telah ditetapkan. Hal ini membuat ada anggapan syariah card mirip seperti kartu kredit.

Beberapa bank telah menyediakan produk ini. Melansir dari laman resmi Bank Mega Syariah ada tiga hal yang membedakan syariah card dengan kartu kredit konvensional. Pertama dari sistem pembayaran kartu, kedua lembaga pengawasnya, dan konsep perjanjian yang digunakan.

Sitem Pembayaran Kartu 

Dari segi pembayaran kartu kredit memiliki sistem bunga dan bunga tersebut akan ditambahkan pada pembayaran. Pada syariah card tidak menggunakan sistem bunga, akan tetapi fee atau imbal jasa yang dihitung persetiap transaksi.

Sistem yang digunakan pada syariah card sesuai dengan akad Ijarah di mana pada akad ini, penerbit kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Atas Ijarah ini, pemegang kartu dikenakan membership fee.

Lembaga Pengawas

Dari landasan hukumnya penggunaan kartu kredit konvensional dan syariah card memiliki perbedaan. Dimana kartu kredit konvesional menggunakan  undang-undang perbankan sebagai payung hukum, sedangkan syariah card didasarkan pada undang-undang perbankan syariah dan fatwa MUI. Berdasrkan aturan tersebut penggunaan syariah card diawasi oleh Lembaga MUI Nasional.

Sistem Perjanjian 

Produk syariah card didasari oleh perjanjian khusus yang disebut dengan akad. Ada tiga akad yang digunakan, yaitu kafalah, qard, dan ijarah. Sementara, pada kartu kredit konvensional tidak ada perjanjian khusus seperti halnya syariah card. Kartu kredit konvensional hanya berdasarkan perjanjian umum berdasarkan aturan nasional.

Syariah card juga diklaim memiliki prinsip yang sudah disesuaikan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 54/DSN-MUI/X/2006. Direktur Utama Bank Mega Syariah, Yuwono Waluyo mengatakan bahwa Syariah Card memiliki beberapa keunggulan dibanding dengan kartu kredit konvensional, di antaranya mengenakan biaya bulanan dan biaya tahunan tetap, yang diklaim lebih rendah dari bunga kartu kredit konvensional. Selain itu, syariah card juga menerapkan mekanisme potongan biaya bulanan yang diberikan kepada pemegang kartu berdasarkan penggunaan dan pembayaran mereka.

Meskipun syariah card memiliki perbedaan dari segi sistem pembayaran, lembaga pengawas, ataupun sistem perjanjian namun sama halnya seperti kartu kredit konvensional, pengguna syariah card juga dapat didenda jika tidak tepat waktu membayar tagihan.

Melansir dari laman resmi Bank CMB Niaga, produksi syariah card yang dikeluarkannya memiliki kesamaan dengan syariah card yang dikeluarkan oleh Bank Mega Syariah dari segi prinsip-prinsip akad yang terdiri dari tiga akad, yaitu kafalah, qardh, dan ijarah. Pada laman ini juga dijelaskan bahwa ada beberapa keuntungan yang didapatkan jika menggunakan syariah card. Keuntungan pertama ialah pengguna dapat membayar sesuatu menggunakan kartu ini dengan pembayaran sesuai dengan harga barang yang dibeli. Selain itu pembayaran juga dapat dilakukan secara mencicil. Pengguna juga ditawarkan cash back apabila melakukan pembayaran ketika berbelanja. Penggunaan kartu kredit ini juga tidak dikenakan biaya iuran bulanan.

Kontroversi Syariah Card 

Dengan sejumlah penawaran yang diberikan produk syariah card yang diklaim sebagai produk keuangan syariah ini juga banyak menuai kontroversi. Masih melansir dari jurnal yang tulis oleh Ulul Azmi Mustofa sebelumnya, hal yang menjadi kontroversi ialah adanya denda keterlambatan dan ganti rugi yang diterapkan oleh pihak perbankan. Dalam artikel tersebut dituliskan bahwa ada beberapa yang ulama yang berpendapat bahwa ganti rugi yang dikenakan pihak bank karena ketidakmampuan nasabah dalam membayar tidak diperblehkan, namun ada sebagiannya yang memperbolehkan.

Ijtihad saintifik Syaykh Mustafa Al Zarqa berpendapat bahwa hukuman denda mesti diputuskan oleh mahkamah tinggi dan uang denda harus dipergunakan untuk kepentingan masyarakat bukan miliki perusahaan. Pendapat lainnya yang menentang adanya sistem ganti rugi pada perbankan syariah ialah dari hasil ijtihad saintifik kolektif Islamic Fiqh Academy, yang mengeluarkan fatwa bahwa jika nasabah gagal membayar angsuran pada waktu yang telah disepakati, maka pihak bank tidak boleh mengenakan denda atau bayaran lain atas kegagalan tersebut, kerana hal itu sama saja dengan menerapkan konsep bunga terhadap angsuran tersebut.

Pendapat lain dari Al Sadiq Al Darir mengatakan bahwa denda yang diterapkan dalam aturan syariah card diperbolehkan selagi tidak melebihi jumlah utang nasabah. Muhammad Taqi Usmani juga mendukung pendapat ini.

“Nasabah defaul payment atau taiwid hendaknya membayar sejumlah uang kepada institusi kebajikan yang dimiliki oleh bank Islam untuk tujuan membiayai kegiatan kebajikan yang dibolehkan oleh Syariah. Bank Islam tidak boleh mendapat bagian sedikitpun dari uang denda tersebut. Jadi uang denda itu bukan kompensasi kepada pembiaya (bank Islam) sebagai opportunity cost, tetapi semata-mata untuk tujuan Kebajikan,” tulis keterangan dalam artikel.

Sejatinya kartu kredit konvensional dengan syariah card memiliki perbedaan-perbedaan karena syariah card menerapkan prinip-prinsip syariah. Namun, mash ada hal-hal yang diperdebatkan dalam sistem syariah card terutama sistem denda dan uang ganti rugi yang dapat mengarah kepada riba jika tidak diterapkan dengan benar. 

MEGA SYARIAH | CIMB NIAGA 

Pilihan Editor: Banjir Hadiah bagi Tukang Belanja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus