Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menanggapi kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok. Organisasi pengusaha ini menyebutkan kenaikan cukai rokok setiap tahun di atas inflasi. "Ya, itu kan sudah kelihatan kan naiknya, setinggi itu. Kenaikan setiap tahunnya di atas inflasi gitu, akhirnya jadi sekian harganya," kata Ketua Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah/Industri Kecil Menengah (IKM) Apindo, Ronald Walla, di Kementerian UMKM, Senin, 12 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan, kenaikan cukai rokok akan memunculkan masalah lain seperti maraknya peredaran rokok ilegal. "Otomatis, ya. Itu kan klasik," kata dia. Masalah lain yang akan muncul, menurut Ronald adalah pendapatan negara akan menurun. "Banyak masalah lain, salah satunya itu yang kelihatan," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023-2024. Salah satu alasan kenaikan cukai ini untuk menekan angka perokok aktif pada anak-anak. "Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023-2024," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 November 2022.
Saat itu, Sri Mulyani mengatakan kenaikan cukai akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
“Rata-rata (kenaikan cukai rokok) 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani.
Badan Pusat Statistik mencatat, pada 2023, persentase merokok penduduk berusia 15 tahun ke atas mencapai 28,62 persen. Angka perokok terbesar, seperti dilansir majalah Tempo edisi 12-18 Agustus 2024, berada di kelompok umur 35-39 tahun sebesar 35,21 persen, sementara prevalensi kelompok remaja (15-19 tahun) mencapai 9,62 persen.
Adapun Survei Kesehatan Indonesia 2023 yang digelar Kementerian Kesehatan menemukan jumlah perokok aktif mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya berusia 10- 18 tahun.
Tempo menyebutkan menjamurnya pabrik rokok baru terekam dalam data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pada awal 2022, jumlah usaha produk tembakau kena cukai mencapai 1.214 unit. Pada Juni 2024, jumlah pabrik rokok bertambah menjadi 1.723 unit. "Ada penambahan 509 pabrik," ucap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto pada Senin, 5 Agustus 2024
Khairul Anam, berkontribusi dalam artikel ini