Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini tengah mewacanakan bakal menurunkan batas bawah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang saat ini besarannya mencapai Rp. 4,8 miliar per tahun. Selain itu, Pemerintah juga tengah mewacanakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk Usaha Kecil Menengah akan diturunkan besaranya dari 1 persen menjadi 0,5 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan tak sepakat mengenai wacana tersebut. "Saya bisa paham kenapa Pemerintah akan melakukan hal ini, sebab banyak sekali memang pengusaha yang punya omzet lebih besar tapi tiba-tiba mengaku jadi UKM," kata Haryadi dalam acara Business Outlook 2018 PAS FM di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hariyadi mengatakan batas bawah atau treshold omzet pengusaha sebesar Rp 4,8 miliar sebenarnya sudah tepat. Karena itu, kata dia, jika hal ini diturunkan makan akan mendapat respon negatif dari pengusaha khusunya UKM
Selain itu, Hariyadi menilai rencana Pemerintah yang bakal menurunkan tarif PPh UKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen adalah langkah yang baik. Ia yakin tarif tersebut akan memberikan angin segar sekaligus membuat UKM bisa menjadi lebih kompetitif.
Namun, Hariyadi melanjutkan, jika penurunan tarif PPh tersebut juga diikui dengan penurunan ambang batas omzet usaha tentunya kebijakan tersebur tidak tepat. "Lebih baik treshold tetap. Tapi kalau PPh diturunkan tidak apa-apa," ujar dia.
Jika kebijakan penurunan ambang batas tersebut berhasil diketok akan menambah pada jumlah wajib pajak yang semakin bertambah. Hal ini dikarenakan pengusaha yang akan terkena PKP juga akan bertambah.