Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Aplikasi Signal Ngadat sehingga Perpanjang STNK Harus ke Samsat, Pajak Tidak Naik karena Opsen

Aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional dikeluhkan pengguna yang akan membayar pajak kendaraan atau STNK, opsen pajak tidak membuat tagihan naik

7 Januari 2025 | 11.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga mengurus STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan, Selasa 3 Oktober 2023. Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan di lima kantor Samsat Induk hingga hari Sabtu mulai bulan Oktober 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional dikeluhkan oleh pengguna yang akan membayar pajak kendaraan atau STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dalam beberapa hari ini.

Biasanya, akses ke Signal sangat mudah dan cepat. Namun sejak akhir Desember 2024 sampai hari ini, Selasa, 7 Januari 2025, aplikasi ini seringkali error.

Pada laman media sosial Signal di Facebook bernama Samsat Digital, sejumlah warga mengeluhkan kegagalan mereka mengakses untuk perpanjangan pajak dan STNK. Pada 24 Desember 2024, admin Signal mengumumkan aplikasi akan tutup pada 30 Desember 2024, pukul 23.59 hingga   2 Januari 2025 (untuk wilayah DKI Jakarta) dan untuk wilayah lain, pelayanan ditutup 26 Desember 2024, pukul 23.59 hingga 5 Januari 2025.

Namun pengguna gagal mengkases di luar tanggal itu. Tempo mencoba mengakses untuk pembayaran wilayah Kota Bekasi pada Selasa, 7 Januari 2025, tapi selalu gagal. Muncul peringatan: "Tidak berhasil didaftarkan. Pendaftaran pengesahan STNK tidak dapat diproses, silakan ke Samsat atau hubungi call center kami".

Sementara di biro jasa pengurusan STNK Bintara Jaya, Bekas Barat, terlihat tumpukan berkas STNK yang akan diperpanjang. Menurut seorang petugas biro jasa itu, pengurusan di Samsat tidak mengalami kendala. "Normal-normal saja," katanya.

Tagihan pajak juga tidak naik, seperti dikhawatirkan banyak pihak karena ketentuan opsen pajak yang mulai berlaku 1 Januari 2025.

Pemerintah memberlakukan sistem baru pungutan pajak kendaraan bermotor yang disebut opsen pajak seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam Pasal 83, disebutkan bahwa Tarif Opsen ditetapkan sebagai berikut: a. Opsen PKB sebesar 66%; b. Opsen BBNKB sebesar 66%; dan c. Opsen Pajak MBLB sebesar 25% dihitung dari besaran Pajak terutang. 

PKB adalah pajak kendaraan bermotor, BBNKB kepanjangan dari bea balik nama kendaraan bermotor, dan Pajak MBLB adalah pajak  pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Banyak orang beranggapan bahwa pajak kendaraan bermotor, yang dibayar tiap tahun bersamaan dengan pengesahan STNK, bakal naik --tidak tanggung-tanggung-- 66 persen. Kabar ini menyebar cepat.

Padahal, yang dimaksud opsen sebesar 66 persen dalam Pasal 83 tersebut adalah pemasukan pajak yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota. Jumlah tersebut dipungut langsung oleh pemkab/ pemkot sedangkan dalam ketentuan lama, pajak dipungut lebih dulu oleh pemerintah provinsi dan bagian pemkab/pemkot diberikan kemudian.

Cara pungut ini membuat bagian pajak tidak bisa langsung diterima oleh pemkab/pemkot. 

Kepastian tidak akan ada kenaikan pajak kendaraan bermotor dengan berlakunya ketentuan tentang opsen ini dikatakan oleh Penjabat Bupati Bogor Bachril Bakri, seperti dikutip Antara.

Seorang netizen yang berkomentar di laman Facebook Samsat Digital mengatakan, pajak kendaraan tidak naik namun dibagi dua antara PKB Pokok dan Opsen PKB yang dalam tahun-tahun sebelumnya digabung.

Apa Itu Signal

Signal adalah aplikasi laynan pendaftaran STNK secara  digital untuk memudahkan masyarakat Indonesia melakukan Pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara daring.

Aplikasi ini berada di bawah naungan dan asistensi dari Polri, Kementerian Dalam Negeri dan PT Jasa Raharja yang didukung oleh PT. Beta Pasifik Indonesia sebagai Pihak Pengembang (developer) Platform Digital, demikian keterangan di laman aplikasinya.

"Dengan adanya Samsat Digital Nasional ini, anda tidak perlu lagi datang ke kantor samsat, cukup daftarkan diri dan data kepemilikan kendaraan anda (kepemilikan perorangan/bukan badan hukum), maka pengesahan STNK tahunan anda akan diproses hanya dalam waktu beberapa menit saja, tanpa perlu antri atau menunggu. Semua dapat anda lakukan hanya melalui smartphone, karena layanan Signal adalah one stop service," kata laman itu.

Saat ini SIGNAL sementara dapat digunakan untuk melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ pada 27 (Dua Puluh Tujuh) Provinsi/wilayah antara lain seluruh Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.

Pilihan Editor Mengapa Skema Program Makan Siang Gratis Berubah

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus