Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

ASDP Pastikan Tarif Penyeberangan Bebas PPN

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan tarif layanan penyeberangan yang dikelolanya tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

10 Januari 2025 | 10.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapal penumpang milik PT ASDP Ferry saat bersandar di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Ahad, 15 Desember 2024. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan tarif layanan penyeberangan yang dikelolanya tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga efisiensi biaya logistik dan memperkuat konektivitas dari negara kepulauan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menjelaskan bahwa pembebasan PPN ini didasarkan pada amanat Pasal 4A ayat 3 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana diperbarui dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Layanan kapal penyeberangan termasuk dalam kategori jasa angkutan umum yang dibebaskan dari PPN. Dengan demikian, tarif tetap terjangkau bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia," kata Shelvy dalam keterangan resminya pada Kamis, 9 Januari 2025.

Kebijakan ini diklaim, menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat sekaligus mendukung stabilitas harga barang di wilayah terpencil. "Pembebasan PPN ini sangat strategis, khususnya untuk menekan biaya logistik dan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, terutama di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar)," ujarnya.

Selain menjaga tarif tetap stabil, ASDP berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi laut. Hingga saat ini, perusahaan mengoperasikan 37 pelabuhan dan lebih dari 300 lintasan penyeberangan dengan lebih dari 200 kapal. Sekitar 66 persen dari lintasan tersebut merupakan lintasan perintis yang menjadi tulang punggung konektivitas di daerah terpencil.

Meski bebas PPN, ASDP tetap menjalankan kewajiban perpajakan lainnya, termasuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 sebesar 1,2 persen atas penghasilan bruto dari jasa angkutan laut. "Kami memastikan seluruh tarif yang diterapkan mematuhi regulasi, sehingga tidak membebani masyarakat sekaligus mendukung pendapatan negara," tuturnya.

Kebijakan pembebasan PPN ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi laut. ASDP optimistis langkah ini akan mendorong efisiensi logistik nasional dan memperkuat daya saing Indonesia. "Efisiensi logistik adalah kunci untuk pembangunan ekonomi yang merata dan kesejahteraan masyarakat. Kami siap terus mendukung hal tersebut melalui transportasi laut yang aman, nyaman, dan terjangkau," katanya. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus