Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Aset Benny Tjokrosaputro Senilai Rp 30 Miliar di Selandia Baru Bakal Disita

Aset milik Benny Tjokrosaputro di Selandia Baru berupa properti senilai Rp 30 miliar adalah hasil korupsi dan tindak pencucian uang di Jiwasraya.

13 Mei 2022 | 13.35 WIB

Ekspresi tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Penyidik menemukan ada irisan antara aset yang disita dalam kasus Jiwasraya dan aset yang tersangkut di PT Asabri. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ekspresi tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Penyidik menemukan ada irisan antara aset yang disita dalam kasus Jiwasraya dan aset yang tersangkut di PT Asabri. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung bakal menyita aset milik Benny Tjokrosaputro di Selandia Baru berupa properti senilai Rp 30 miliar. Kejaksaan sedang menggandeng pihak penegak hukum Selandia Baru untuk menuntaskan penyelesaian penyitaan aset yang berhubungan dengan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kemarin saya sudah ke Dubes New Zealand untuk membahas hal ini. Nanti proses selanjutnya bakal diproses oleh penyidik New Zealand," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi seperti dikutip dari Bisnis, Jumat, 13 Mei 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Aset milik Benny adalah hasil rasuah dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya. Supardi menyebut aparat penegak hukum Selandia Baru memberikan respons cepat dan langsung menyita aset yang berbentuk apartemen itu.

"Kita pakai kerja sama goverment to goverment dan kita senang karena pemerintahan di sana aware dan bekerja cepat," kata dia.

Supardi menegaskan tim penyidik Kejaksaan juga masih terus melakukan pelacakan terhadap aset lainnya milik Benny yang diduga disembunyikan di negara berbeda. "Kami masih terus melacak asetnya di negara lain, ya," ujarnya.

Benny Tjokrosaputro telah divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus Jiwasraya. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Direktur PT Hanson International Tbk itu membayar uang pengganti sebanyak Rp 6 triliun.

Benny terbukti melakukan berbagai perbuatan yang membuat negara rugi Rp 16 triliun. Perbuatan itu di antaranya pengelolaan saham dan reksa dana Jiwasraya tanpa analisis dan tak sesuai prosedur. Selain korupsi, hakim menyatakan Benny terbukti melakukan pencucian uang.

Pada Maret lalu, Kejaksaan Agung pun telah melakukan sita eksekusi aset milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya tersebut. Aset yang disita berupa 296 bidang tanah dengan luas 1,5 juta meter persegi. 

BISNIS | ANTARA

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus