Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tervonis kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo mengatakan segera berkonsultasi dengan kliennya untuk mengambil langkah lanjutan atas vonis hakim pada hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya belum berkonsultasi dengan Pak Joko, tapi beliau akan mengambil sikap yang terbaik mengenai putusan ini, apakah itu melakukan banding, atau melakukan upaya hukum apapun, kami akan menunggu. Kemungkinan esar akan banding," ujar Soesilo selepas persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memutus terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Joko Hartono Tirto, dengan vonis penjara seumur hidup.
Hakim menyatakan bahwa Joko terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas vonis tersebut, Soesilo mengaku kecewa. Pasalnya, ia merasa putusan tersebut sangat mirip dengan tuntutan jaksa. Ia merasa sangat sedikit fakta yang ditampilkan berdasarkan hasil persidangan.
"kalau didengarkan bersama-sama, putusannya copy paste saja dari surat tuntutan. Kalau copy paste tuntutan, kami sudah pastikan hasil vonisnya seperti itu," ujar Soesilo.
Selain itu, Ia mengatakan persidangan juga tidak mengurai lebih rinci mengenai kerugian negara. "Meskipun BPK mengatakan bahwa setiap pengeluaran yang didasarkan pada hal-hal yang melanggar hukum, tapi kan masih ada saham di PT Asuransi Jiwasraya. Lalu itu kemana, milik siapa? kan mestinya menjadi pengurang. Tapi saya lihat putusan tidak mampu mengurai itu, sehingga copy paste saja Rp 16,8 triliun. Luar biasa."
Pada hari ini, selain vonis untuk Joko Hartono, hakim juga membacakan putusan untuk tiga terdakwa lainnya, yaitu bekas Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, bekas Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Seperti halnya Joko, tiga terdakwa itu juga divonis penjawa seumur hidup.
Sebelumnya, Hary dan Joko dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sementara, Hendrisman dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, serta Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Adapun dua terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat belum menjalani sidang tuntutan lantaran keduanya terkonfirmasi positif Covid-19 dan harus diisolasi.
Jaksa sebelumnya menilai para terdakwa tersebut telah terbukti melakukan korupsi di perusahaan pelat merah Jiwasraya. Perbuatan mereka dinilai telah membuat negara mengalami kerugian Rp16,8 triliun.
CAESAR AKBAR | MUHAMMAD BAQIR