Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menekankan pelaku usaha fintech peer-to-peer (P2P) lending yang tergabung dalam organisasi tersebut berbeda dari bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, perusahaan pemberi layanan pinjaman daring atau pindar yang diwadahi AFPI merupakan perusahaan-perusahaan yang telah mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Istilah pinjol kini mulai digantikan dengan pinjaman daring (pindar) untuk mengacu pada Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending. “Saya tekankan, kami bukan pinjol, itu dulu,” ucap Entjik di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Rabu, 22 Januari 2025. “Kami ini bukan pinjol, tetapi kami adalah pindar, fintech peer-to-peer lending, yang berizin di OJK.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
AFPI, kata Entjik, berupaya mengubah persepsi masyarakat terhadap layanan fintech lending. Pergeseran istilah ini menurutnya terpengaruh adanya konotasi negatif yang melekat pada kata pinjol. Penggunaan istilah pindar dianggap bisa mengubah stigma mengenai layanan pinjaman berbasis teknologi.
Entjik juga memastikan perusahaan fintech lending atau pindar yang berizin dan diawasi OJK memiliki pedoman perilaku yang jadi pembeda antara pindar legal dan pinjol ilegal. Ia mengungkapkan, hingga saat ini ada hampir seratus perusahaan pindar yang mengantongi izin OJK. “Kami mempunyai 97 anggota, di mana ada code of conduct,” katanya. Semua perusahaan pindar yang berizin, lanjut dia, wajib mematuhi pedoman perilaku ini.
Entjik menjelaskan, AFPI mengeluarkan sejumlah aturan etik dan perilaku untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan bisnis fintech P2P lending. “Salah satunya, mungkin yang paling lagi viral, adalah bagaimana cara menagih,” ujar dia.
Menurut Entjik ada standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur oroses penagihan pindar. Misalnya, penagihan pindar yang legal tidak boleh dilakukan sebelum pukul 08.00 pagi dan setelah 08.00 malam. Kemudian, pihak penagih tidak boleh melakukan penagihan pada hari libur nasional. “Maksudnya tanggal merah itu enggak boleh,” ujar dia.
Selain itu, penagihan juga tidak boleh dilaksanakan secara kasar dan tidak beretika. Ia menegaskan AFPI memantau proses penagihan utang yang dilakukan oleh perusahaan pindar. “Kami memonitor semua, para penagih-penagih ini,” tutur dia.
Jika ada penagih yang melanggar pedoman perilaku, maka AFPI akan memasukkannya ke dalam daftar hitam atau blacklist. Adapun penagih yang berada dalam daftar hitam itu tidak diperkenankan untuk bekerja di 97 perusahaan pindar resmi yang mendapat lisensi OJK. “Di 97 (perusahaan) pindar dia enggak boleh bekerja melakukan penagihan untuk pindar,” katanya.
Pilihan editor: Kuota BBM Subsidi untuk Kereta Api 2025 Naik 6,7 Persen