Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Atasi Defisit, JK Usul BPJS TK dan Kesehatan Bekerja Sama

JK menyampaikan usulan agar BPJS TK dan Kesehatan bekerja sama untuk mengurangi beban pemerintah, yang selalu menambal defisit keuangan.

3 Juli 2019 | 13.22 WIB

Wakil Presiden Jusuf Kalla (keempat kanan) berbincang dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (ketiiga kiri) usai penyerahan Anugerah Paritrana di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019. Penghargaan ini diberikan kepada para pimpinan pemerintah daerah dan perusahaan yang sepanjang tahun 2018 mendukung penuh implentasi dan tertib administrasi jaminan sosial ketenagakerjaan. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Perbesar
Wakil Presiden Jusuf Kalla (keempat kanan) berbincang dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (ketiiga kiri) usai penyerahan Anugerah Paritrana di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019. Penghargaan ini diberikan kepada para pimpinan pemerintah daerah dan perusahaan yang sepanjang tahun 2018 mendukung penuh implentasi dan tertib administrasi jaminan sosial ketenagakerjaan. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menyampaikan usulan agar BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bekerja sama untuk mengurangi beban pemerintah, yang selalu menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"BPJS Ketenagakerjaan mempunyai dana yang sangat besar, lain pihak BPJS Kesehatan defisit terus menerus. Jadi perlu ada kerja sama yang baik," kata JK dalam acara penganugerahan Paritrana Award di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019.

JK mengatakan, kedua perusahaan penyelenggara jaminan sosial itu didirikan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat. Namun, jika kondisi salah satu perusahaan mengalami defisit, tentu akan membebani pemerintah. Padahal, pemerintah pun memiliki kemampuan terbatas dalam mengatasi hal itu.

JK menyadari bahwa perbedaan kondisi itu terjadi karena perbedaan manfaat yang diberikan ke masyarakat. Misalnya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab jangka panjang. "Sedangkan BPJS Kesehatan, tentu pada hari itu orang sakit yang selesai bayar. Tapi kalau BPJS Ketenagakerjaan mempunyai jangka panjang. Kita pahami itu," katanya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menilai perlu ada kajian dari sisi regulasi jika ingin mewujudkan wacana JK. Sebab, kata dia, secara regulasi, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tidak diperkenankan untuk melakukan subsidi silang antarprogram.

"Tapi operasional di lapangan, kekuatan administrasi, kegiatan joint office, pendataan, pendaftaran ini yang bisa kita sinkronkan, sinergikan. Dalam rangka untuk mengoptimalkan iuran yang ada," ujar Agus.

Baca berita tentang BPJS lainnya di Tempo.co.

 

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus