Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pemerintah menerbitkan aturan yang memperlonggar impor batik.
Impor batik untuk instansi hanya perlu mengantongi surat keterangan direktur jenderal.
Impor batik untuk lembaga negara dikhawatirkan menjadi pintu masuk barang impor.
PARA pengusaha menumpahkan kekecewaan mereka atas kebijakan pemerintah dalam diskusi dengan perwakilan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian pada 15 Januari 2024. Dalam pertemuan di Semarang itu, pengusaha mempertanyakan regulasi baru yang membuka peluang masuknya tekstil dan produk tekstil batik serta motif batik dari luar negeri. Mereka juga mendesak pemerintah menjelaskan urgensi impor batik. "Betul, itu dipersoalkan," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ian Syarif, yang hadir dalam pertemuan tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Ivansyah dari Cirebon berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judu "Utak-Atik Impor Batik"