Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pemerintah menerbitkan aturan yang memperlonggar impor batik.
Impor batik untuk instansi hanya perlu mengantongi surat keterangan direktur jenderal.
Impor batik untuk lembaga negara dikhawatirkan menjadi pintu masuk barang impor.
PARA pengusaha menumpahkan kekecewaan mereka atas kebijakan pemerintah dalam diskusi dengan perwakilan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian pada 15 Januari 2024. Dalam pertemuan di Semarang itu, pengusaha mempertanyakan regulasi baru yang membuka peluang masuknya tekstil dan produk tekstil batik serta motif batik dari luar negeri. Mereka juga mendesak pemerintah menjelaskan urgensi impor batik. "Betul, itu dipersoalkan," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ian Syarif, yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengusaha menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang diteken Menteri Zulkifli Hasan pada 11 Desember 2023. Aturan ini sebenarnya bertujuan melindungi produk lokal dari serbuan barang impor. Pemerintah menetapkan sejumlah produk seperti tekstil dan produk tekstil, besi-baja beserta produk turunannya, alas kaki, hingga sepeda roda dua dan roda tiga dalam daftar barang yang terkena aturan pelarangan dan pembatasan. Artinya, ada syarat dan perizinan yang ketat untuk mengimpor barang-barang itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tapi, di luar dugaan, dalam dokumen lampiran Peraturan Menteri Perdagangan setebal 1.323 halaman ini, ada klausul pengecualian. Dalam lampiran poin XXXIII tentang tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik disebutkan, pengecualian berlaku bagi barang (batik) untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lain dan/atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud.
Batik impor asal Cina di pameran industri tekstil dan produk tekstil Indo Intertex-Inatex 2023 di Jakarta International Expo Kemayoran Jakarta, Maret 2023. Tempo/Tony Hartawan
Pengecualian itu harus disertai surat keterangan direktur jenderal atas nama menteri. Selain itu, importirnya harus mengantongi surat perintah kerja dari instansi pemerintah/lembaga negara atau kontrak kerja dari instansi tersebut. Syarat lain, importir harus memiliki surat keterangan yang menjelaskan tujuan penggunaan barang.
Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja kaget ketika mengetahui ada klausul dalam lampiran tersebut, yang mengecualikan produk batik impor untuk lembaga pemerintah dari daftar produk yang terkena pelarangan dan pembatasan. Sebab, dia mengungkapkan, klausul tersebut tidak ada dalam draf aturan ketika pemerintah menggelar paparan publik pada November 2023. “Ketika terbit, kenapa ada klausul soal batik?” ujarnya. Menurut Jemmy, draf aturan ini disusun pemerintah tanpa melibatkan pelaku industri.
Jemmy mengatakan akan membicarakan klausul pengecualian impor batik dari daftar pelarangan dan pembatasan, termasuk penggunaan untuk lembaga pemerintah dan syarat berupa surat keterangan direktur jenderal. “Kami mempertanyakan mana yang diizinkan dan tidak, bagaimana mekanisme penyaringannya,” ucapnya. Menurut Jemmy, API akan mengusulkan revisi aturan jika tidak ada penilaian obyektif atas klausul tersebut.
Sama halnya dengan Jemmy, Anne Patricia Sutanto, Wakil Direktur Utama PT Pan Brothers Tbk, perusahaan tekstil dan garmen terbesar di Indonesia, bingung atas aturan tersebut. Menurut Anne, jika memang kepentingannya adalah memenuhi kebutuhan lembaga negara, seharusnya pemerintah mendukung produksi dalam negeri dengan cara memanfaatkan batik lokal.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan belum memberi penjelasan tentang hal ini. Dia meminta Tempo berkomunikasi dengan pejabat eselon I yang membidangi masalah ini. “Saya sedang cuti," tutur Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini pada 25 Januari 2024.
Sedangkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan regulasi tersebut justru mengatur impor kain batik dan motif batik yang awalnya masuk kategori barang bebas impor menjadi kategori barang yang tidak bebas impor. "Agar Indonesia tidak dibanjiri kain batik dan motif batik dari luar negeri," katanya pada 26 Januari 2024.
Dengan aturan baru ini, Budi menambahkan, impor kain batik dan motif batik harus mengantongi persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan dan menjalani verifikasi atau penelusuran teknis barang impor di luar negeri yang dikuatkan dengan dokumen laporan surveyor. Untuk mendapatkan persetujuan impor, baik importir produsen maupun importir umum harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal impor serta mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Pengrajin batik Samida di kawasan Trusmi, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Tempo/Ivansyah
Budi menegaskan, ketika menerbitkan izin impor, Kementerian Perdagangan selalu mengacu pada rekomendasi atau pertimbangan teknis Kementerian Perindustrian. Dengan cara ini, dia menerangkan, impor barang oleh importir umum dapat dikendalikan. Apabila importir tidak memenuhi syarat tersebut, izin impor tak bakal terbit. “Persyaratan itu bentuk pengendalian impor,” ujarnya. Selama ini Budi mengklaim Kementerian Perdagangan belum pernah menerbitkan izin impor kain batik dan motif batik. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 pun baru akan berlaku pada 10 Maret 2024.
•••
SUDAH bertahun-tahun pelaku industri tekstil mengeluhkan banjir produk impor, termasuk kain dan tekstil batik, di pasar dalam negeri. Situasi kian membuat resah tatkala pasar ekspor lesu dan produsen lokal harus mengandalkan konsumen domestik. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian dan Badan Pusat Statistik, nilai impor kain dan tekstil batik pada 2021 mencapai US$ 112,14 juta atau sekitar Rp 1,76 triliun. Angka ini naik 27,5 persen dari nilai pada 2020 yang mencapai US$ 88,04 juta atau sekitar Rp 1,389 triliun.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ian Syarif mengaku sempat mengusulkan revisi beberapa peraturan untuk melindungi pelaku industri tekstil yang sebagian besar berada di skala kecil dan menengah. “Namun pemerintah seperti tak mendengar masukan kami,” ucapnya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat sosialisasi kebijakan impor terkait Permendag Nomor 36 Tahun 2023 di Semarang, Jawa Tengah, 19 Desember 2023. Dok.Kemendag
Ada beberapa momen yang kemudian sedikit mengubah keadaan, antara lain ketika pengusaha mempersoalkan impor pakaian dan produk tekstil melalui aplikasi perdagangan online. Gelombang protes, yang kemudian ditanggapi Presiden Joko Widodo, memicu pengendalian impor. Seusai rapat kabinet di Istana Merdeka, Jakarta, pada 23 Oktober 2023, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan peredaran barang impor baik di pasar tradisional maupun di platform digital perlu diatur ulang.
Ketika itu Airlangga juga menyatakan pemerintah akan memperketat impor komoditas tertentu, seperti pakaian dan produk tekstil, mainan anak-anak, barang elektronik, alas kaki, kosmetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta tas. Pengawasan barang yang awalnya dilakukan secara post-border atau setelah melewati titik masuk impor akan diubah menjadi pengawasan border atau di pelabuhan dan bandar udara tempat masuknya barang impor. Importir juga harus mendapatkan persetujuan impor dan laporan surveyor dulu.
Pemerintah mendata 60,5 persen dari 11.415 Pos Tarif atau Harmonized System (HS) Code masuk kriteria tata niaga impor berupa pelarangan dan pembatasan alias lartas. Sedangkan sisanya merupakan barang non-lartas. Dari semua komoditas yang masuk daftar pelarangan dan pembatasan, sebanyak 3.662 Pos Tarif atau 32,1 persen mendapat pengawasan border dan 3.248 Pos Tarif atau 28,4 persen diperiksa secara post-border.
Pengetatan pengawasan barang impor ini berlaku terhadap delapan kelompok komoditas tertentu yang terdaftar dalam 655 HS Code. Untuk mendukung upaya itu, diperlukan perbaikan regulasi, di antaranya peraturan Menteri Pertanian, peraturan Menteri Perdagangan, peraturan Menteri Perindustrian, serta peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Presiden Joko Widodo memberi waktu dua pekan untuk merevisi regulasi tersebut.
Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengatakan pemerintah mengundang dan meminta masukan asosiasi industri. Dalam kesempatan itu, API menyampaikan bahwa semua produk impor harus diatur, tidak boleh bebas. Dia membandingkannya dengan aturan di negara lain, seperti Cina, India, juga Amerika Serikat, yang memberlakukan bermacam aturan. “Kita ekspor ke mana-mana dipersulit. Masak, impor dipermudah?” katanya.
Jemmy memberi contoh India yang menerapkan trade barrier tarif dan nontarif untuk melindungi industri tekstilnya. Instrumen yang digunakan berupa standar Bureau of Indian Standards serta beraneka macam tarif. Uni Eropa juga memberlakukan standardisasi industri, antara lain standar industri hijau seperti EU-BAT dan pelarangan penggunaan energi batu bara sebagai sumber energi. “Berbeda dengan di sini, trader diizinkan memasukkan barang ke Indonesia,” tutur Jemmy.
Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Ternyata aturan baru itu mengecualikan impor batik untuk keperluan lembaga pemerintah dan kepentingan umum dari daftar barang yang terkena pembatasan. Menurut Jemmy, API telah menanyakan aturan pengecualian impor batik bagi pemerintah. Dia mengaku mendapat penjelasan bahwa ketentuan ini bukan hal baru.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dokumen lampiran aturan lama mencantumkan pengecualian impor bagi lembaga negara. Bedanya, dalam aturan lama, pengecualian berlaku bagi impor yang dilakukan sendiri oleh instansi/lembaga pemerintah sehingga tidak perlu ada surat perintah kerja.
Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian Binoni Tio A. Napitupulu menjelaskan, pada dasarnya, pengadaan barang pemerintah memiliki syarat tingkat komponen dalam negeri. “Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Perdagangan untuk melihat ada-tidaknya surat keterangan yang diterbitkan terkait dengan pengecualian impor,” ujarnya.
Sedangkan Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kementerian Perindustrian Reni Yanita mengatakan pengecualian ini ada syaratnya. Artinya, bila syarat dipenuhi, permintaan impor baru bisa diajukan ke Kementerian. “Belum tentu juga disetujui, kalau ternyata produk dalam negeri bisa memenuhi kebutuhan.”
Meski begitu, perajin batik seperti Lutfiyah Handayani merasa gemas terhadap aturan baru itu. Lutfiyah alias Upi, generasi ketiga pemilik industri Batik Samida di kawasan Trusmi, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kecewa karena Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 justru membuka peluang masuknya batik impor melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa untuk lembaga pemerintah. "Ini merugikan perajin yang rata-rata pengusaha skala kecil dan menengah," ucapnya.
Menurut Upi, selama ini kebijakan yang membela perajin batik tradisional minim. Bahkan, ia bercerita, seragam aparatur sipil negara di Cirebon pun menggunakan batik print atau cetakan pabrik. Padahal, bagi Upi, batik bukan sekadar selembar kain bermotif, tapi banyak nilai filosofis yang terkandung di dalamnya. Pembuatan selembar kain batik pun melibatkan banyak orang. “Ada yang menggambar, merengreng, menutup, mewarnai, dan ada yang melorot.” Minimal lima orang terlibat dalam pembuatan selembar kain batik.
Upi khawatir, apabila tidak ada perlindungan dan pendampingan dari pemerintah, pekerjaan pembatik lama-lama akan punah. Saat ini saja, pembatik alusan—pembatik yang menggunakan canting paling halus—sudah sulit didapatkan. Pembatik alusan rata-rata sudah berusia lanjut, sementara pembatik muda enggan melakukan teknik itu karena prosesnya lama dan tidak mudah.
Sejak pertengahan 2023, sejumlah usaha batik kecil gulung tikar. Padahal, menjelang pemilihan umum dan Idul Fitri beberapa bulan ke depan, semestinya ada berkah bagi pelaku industri batik. “Tapi banyak yang sudah tidak berproduksi lagi. Order dari beberapa kota besar, termasuk Jakarta, sudah sepi,” Upi bertutur. Mereka pun tidak lagi mendapatkan pesanan dari gerai batik besar di kawasan Trusmi. Beberapa yang tutup terpaksa beralih bidang pekerjaan, sambil menunggu order baru datang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Ivansyah dari Cirebon berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judu "Utak-Atik Impor Batik"