Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Aturan Baru Menteri Bahlil: Pensiun Dini PLTU Ada Syaratnya

Regulasi baru Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tentang pensiun dini PLTU. Dasar peta jalan transisi energi sektor kelistrikan.

22 April 2025 | 15.12 WIB

PLTU Babelan di Bekasi.
Perbesar
PLTU Babelan di Bekasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan aturan baru terkait percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ini menjadi dasar penyusunan peta jalan transisi energi di sektor kelistrikan. Aturan baru ini terdiri dari empat bab dan 20 pasal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Aturan tersebut menyebutkan bahwa pensiun dini PLTU hanya dapat dilakukan apabila tersedia dukungan pendanaan. Sebelum dihentikan, masing-masing pembangkit wajib melalui proses kajian teknis yang mendalam, sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 beleid tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penugasan kajian diserahkan kepada PT PLN (Persero) dengan tenggat waktu maksimal enam bulan sejak perintah diberikan oleh Menteri ESDM. Studi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari teknis, hukum, dan komersial, hingga sumber pendanaan serta prinsip-prinsip tata kelola dan kebijakan bisnis yang sehat.

Pasal 11 dari aturan tersebut menetapkan sedikitnya tujuh parameter utama dalam menentukan PLTU yang layak dihentikan lebih awal. Kriteria itu meliputi kapasitas dan usia pembangkit, tingkat utilisasi, emisi gas rumah kaca, nilai tambah bagi perekonomian, serta ketersediaan teknologi dan pendanaan baik dari dalam maupun luar negeri.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan mempertimbangkan keandalan sistem listrik nasional, dampak terhadap biaya produksi listrik dan tarif konsumen, serta penerapan prinsip transisi energi yang berkeadilan atau just energy transition (JET).

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Menteri ESDM diberikan kewenangan membentuk tim lintas sektor yang bertugas mengevaluasi kajian percepatan pensiun dini dan mengawasi pelaksanaannya. Tim ini terdiri dari unsur pemerintah pusat dan daerah, akademisi, serta perwakilan PLN.

Berikut strategi transisi energi di sektor ketenagalistrikan yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2025:

Cofiring Biomassa di PLTU. Pemerintah mendorong penggunaan biomassa sebagai bahan bakar campuran di PLTU batubara untuk mengurangi emisi karbon secara bertahap. Strategi ini memanfaatkan sumber daya biomassa lokal sekaligus mempertahankan infrastruktur PLTU yang ada (Pasal 2 ayat (2) huruf a, Pasal 3).

Pengurangan Bahan Bakar Minyak (BBM). Transisi dari pembangkit listrik berbasis diesel menuju pembangkit energi terbarukan atau kombinasi (hibrida). Selain itu, dilakukan juga peralihan ke gas (gasifikasi), yang lebih bersih dibandingkan BBM (Pasal 2 ayat (2) huruf b, Pasal 4).

Retrofitting Pembangkit Fosil. Mengadopsi teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) serta penggantian bahan bakar dengan green hydrogen atau green ammonia. Tujuannya adalah untuk menekan emisi dari pembangkit yang masih beroperasi (Pasal 2 ayat (2) huruf c, Pasal 5).

Pembatasan Penambahan PLTU Baru. Pengembangan PLTU baru sangat dibatasi, kecuali dalam kondisi tertentu seperti proyek strategis nasional dan yang berkomitmen pada penurunan emisi. Ini menunjukkan arah kebijakan yang tidak lagi berfokus pada batubara (Pasal 2 ayat (2) huruf d, Pasal 6).

Pengembangan Variable Renewable Energy (VRE). Pemerintah mempercepat pembangunan pembangkit tenaga surya, angin, dan sumber energi terbarukan lainnya yang fluktuatif. Ini penting untuk mendukung transisi energi rendah karbon (Pasal 2 ayat (2) huruf e, Pasal 7).

Produksi Green Hidrogen dan Green Ammonia. Inovasi ini menargetkan pengembangan bahan bakar masa depan yang bersih, dengan memanfaatkan potensi energi terbarukan untuk menghasilkan hidrogen dan amonia ramah lingkungan (Pasal 2 ayat (2) huruf f, Pasal 8).

Pengembangan Pembangkit Nuklir. Energi nuklir dijadikan alternatif karena sifatnya yang bebas karbon dan andal, namun harus memenuhi standar keselamatan dan keamanan yang ketat (Pasal 2 ayat (2) huruf g, Pasal 9).

Smart Grid dan Peningkatan Infrastruktur Listrik. Penguatan jaringan listrik dan penerapan teknologi digitalisasi untuk efisiensi, integrasi energi terbarukan, dan pemerataan pasokan. Ini mendukung interkoneksi antarpulau dan distribusi energi yang lebih andal (Pasal 2 ayat (2) huruf h, Pasal 10).

Percepatan Pengakhiran Operasional PLTU. Pemerintah menargetkan penghentian operasional PLTU lebih cepat dari usia teknisnya, dengan kriteria tertentu dan tetap memperhatikan aspek keadilan, tarif listrik, dan keandalan sistem (Pasal 2 ayat (2) huruf i, Pasal 11–17).

Implementasi Sesuai Road Map Transisi Energi. Strategi transisi dilakukan secara bertahap dan terencana berdasarkan peta jalan yang terintegrasi dengan kebijakan nasional lainnya, dan dievaluasi secara berkala (Pasal 18 dan Lampiran).

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus