Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota DPR menanggapi aduan Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau Sekarga soal adanya upaya penggembosan di serikat pekerja oleh manajemen Garuda Indonesia, juga soal hubungan industrial yang tak harmonis. Pelaporan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR kemarin.
Anggota Komisi VI DPR Subardi, misalnya, pemerintah dan DPR terus mendorong keberlangsungan operasional Garuda Indonesia yang sempat hampir bangkrut. Ia pun menyayangkan adanya pertikaian di internal Garuda Indonesia antara manajemen dengan karyawan.
“Ini sangat ironis karena gugatan yang disampaikan pencemaran nama baik. Ini sebuah harga diri. Artinya ini sengketa dengan manajemen harusnya tak ranah pidana,” tuturnya, dalam rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR, Rabu, 19 Juni 2024.
Ia menyarankan agar Sekarga mencari cara komunikasi baru terhadap manajemen Garuda Indonesia guna menyelesaikan ragam persoalan yang ada saat ini. “Bagaimana saling intropeksi, jadi tak saling menyalahkan. Sehingga berikan waktu secukupnya untuk Garuda tapi juga memberikan ruang kepada serikat pekerja,” ujarnya.
Begitu pula dengan anggota Komisi VI DPR lainnya, Harris Turino, yang mengatakan seharusnya karyawan dan manajemen sama-sama punya semangat untuk menyelamatkan Garuda Indonesia. “Tapi hari ini kesan yang saya tangkap, serikat pekerja seolah siap perang dengan manajemennya,” ujarnya.
Perihal manajemen yang dikatakan menghentikan pembayaran iuran karyawan untuk Sekarga, menurut Harris, pengurus serikat bisa saja mengutip iuran kepada para karyawan yang masih berkenan.
“Karena tak ada larangan dari manajemen bahwa tak boleh ada iuran, hanya potong langsungnya dihentikan. Ini sebenarnya arena untuk intropeksi apakah ada yang salah dengan serikat pekerja ini,” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, anggota DPR Komisi VI Deddy Sitorus, menilai keluhan para pekerja lebih mengaran ke soal ketenagakerjaan, dan bukan soal kinerja perusahaan. "Kemarin kan Garuda mau bangkrut. Tapi kalau semua itu mau dikaitkan dengan ketenagakerjaan, menurut saya ya keterlaluan. Kan kita tahu, saya sempat mencarikan pinjaman buat Garuda ke bank-bank asing,” katanya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus PDIP ini pun mengkritik Sekarga yang mengaitkan persoalan yang sedang dihadapi dengan perlakuan Garuda Indonesia, tidak adil. “Harus sama-sama memahami bahwa Garuda juga tak baik-baik saja dan itu perlu kekompakan,” ujarnya.
Deddy juga menyoroti perihal materi yang disampaikan Sekarga karena tak detail dan hanya sebatas pernyataan normatif. Ia menganggap Sekarga hanya berasumsi tanpa menyertakan bukti-bukti yang jelas.
“Pembatasan juga apa yang dibatasi, alasannya apa? Karena kan kami tak mungkin juga memanggil manajemen Garuda, ada pembatasan ada PHK, berapa yang di-PHK, kan kami belum dengar juga. Jadi harusnya lebih detail,” kata Deddy.
Soal pensiun dini yang dikeluhkan Sekarga, menurut Deddy, hal itu dimungkinkan dilakukan oleh Garuda Indonesia sebagai bentuk efisiensi perusahaan. “Apakah itu dilakukan dengan kesukarelaan, karena biasanya kan itu sebuah program. Yang jadi persoalan bukan programnya,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Sekarga Novrey Kurniawan menduga manajemen Garuda Indonesia melakukan pemberangusan terhadap serikat pekerja. “Manajemen melakuan penonaktifan secara sepihak email resmi Sekarga pada 23 Maret 2022. Sekarga sudah mengirimkan surat ke direktur human capital tanggal 25 Maret 2022 untuk mengaktifkan kembali email resmi Sekarga namun tak ditanggapi. Hal ini berdampak pada dokumen dan komunikasi internal dan eksternal Sekarga terganggu,” katanya.
Novrey juga menuturkan perihal PHK secara sepihak terhadap karwayan Garuda Indonesia dengan dalih program pensiun dipercepat. “Mediasi dengan Disnaker Kota Malang, anjurannya agar perusahaan kembali mempekerjakan karyawan yang sudah di-PHK. Namun hingga saat ini anjuran itu belum dilaksanakan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, kebijakan perusahaan mengubah secara sepihak tentang hak-hak karyawan yang sudah diatur dalam PKB. Setelah mengadu ke Kemenaker, kementerian itu meminta agar perusahaan segera mencabut pembatasan terhadap hak karyawan dan mengatakan ketentuan atas pembatasan tersebut batal demi hukum. “Namun saat ini juga perusahaan belum melaksanakan anjuran itu,” katanya.
Pilihan Editor: Surat Klarifikasi Sekarga Tak Direspons Bos Garuda Indonesia