Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru dalam Surat Edaran (SE) OJK No. 19 SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam SE OJK tersebut, terdapat ketentuan mengenai etika penagihan penyedia layanan pinjaman online (pinjol).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bagi penerima dana yang gagal melakukan pembayaran setelah jangka waktu habis dan setelah jatuh tempo, penyelenggara financial technology (fintech) wajib melaksanakan penagihan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pinjol dapat melakukan penagihan dengan dua cara, yaitu penagihan tidak langsung (desk collection) melalui pesan, panggilan telepon, panggilan video, atau perantara lain, serta penagihan langsung secara tatap muka (field collection).
Aturan Baru Penagihan Utang Pinjol
Berdasarkan bab XI poin 5 SE OJK itu, disebutkan bahwa dalam melakukan penagihan, penyelenggara harus memastikan bahwa tenaga penagihan telah mendapatkan pelatihan yang memadai. Sementara bagi penyelenggara fintech yang menggunakan skema kerja sama penagihan dengan pihak lain wajib memiliki sumber daya manusia yang memperoleh sertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi terdaftar OJK.
Secara rinci, SE OJK No. 19 SEOJK.06/2023 melarang penagihan yang disertai dengan ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bertujuan untuk mempermalukan debitur. Selain itu, penagihan utang juga tidak diperkenankan dilakukan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
Tenaga penagihan yang ditunjuk pinjol diinstruksikan untuk menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, baik di dunia nyata maupun dunia maya (cyber bullying).
OJK juga melarang kegiatan penagihan kepada selain penerima dana, termasuk kontak darurat debitur, kerabat, rekan, dan keluarga. Penagihan utang pinjol melalui sarana komunikasi juga tidak diperkenankan dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
Penagihan pinjaman dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di lokasi alamat penagihan, atau domisili debitur. OJK juga menyebut penagihan kepada peminjam dana tidak boleh dilakukan selama 24 jam dan hanya pada pukul 08.00 hingga 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana.
“Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana,” tulis peraturan tersebut.
Konfirmasi Penggunaan Kontak Darurat
Melalui surat edaran yang berlaku sejak Rabu, 8 November 2023 tersebut, OJK pun mengatur penggunaan kontak darurat. Konfirmasi kontak darurat yang dilakukan tenaga penagihan hanya untuk memastikan keberadaan dari penerima dana dan bukan untuk melakukan penagihan utang pinjol.
Penyelenggara fintech juga harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontrak darurat untuk digunakan sebagai kontak darurat. Konfirmasi yang dimaksud adalah memverifikasi data, memastikan hubungan antara debitur dengan pemilik kontak darurat, menjelaskan makna dari kontak darurat, serta menjelaskan risiko yang akan melekat.
Akses Gawai Peminjam Dana
Dalam SE OJK No. 19 SEOJK.06/2023, OJK juga mengatur ketentuan permintaan akses gawai penerima dana. Penyelenggara hanya boleh mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon. Selain itu, fintech juga dilarang untuk menyebarkan seluruh data dan informasi pribadi pengguna kepada pihak lain.
“Penyelenggara dalam menjalankan kegiatan usaha hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik pengguna,” tulis peraturan tersebut.
Data dan informasi pengguna yang diperoleh serta dimanfaatkan penyelenggara pinjol harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain penyampaian batasan pemanfaatan, penyampaian setiap perubahan tujuan pemanfaatan data kepada pengguna jika ada, serta media dan metode yang dipakai dalam mengumpulkan informasi terjamin kerahasiaan, keamanan, dan keutuhannya.
MELYNDA DWI PUSPITA