Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Aturan Perjalanan Terbaru, Turis dari Luar Negeri Hanya Bisa Masuk via 3 Bandara

Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk wilayah Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022.

7 Februari 2022 | 08.18 WIB

Warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 16 Januari 2022. Pemerintah memutuskan membuka pintu perjalanan internasional setelah sebelumnya melarang warga dari sejumlah negara untuk masuk ke Indonesia. ANTARA/Fauzan
Perbesar
Warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 16 Januari 2022. Pemerintah memutuskan membuka pintu perjalanan internasional setelah sebelumnya melarang warga dari sejumlah negara untuk masuk ke Indonesia. ANTARA/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk wilayah Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022. Aturan ini menyusul ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pemerintah memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus warga negara asing (WNA), kecuali yang memenuhi kriteria," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto pada Ahad, 6 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat edaran tersebut berlaku mulai 3 Februari. Adapun dalam beleid itu diatur wisatawan asing alias wisman maupun warga negara Indonesia yang masuk ke Tanah Air untuk tujuan wisata hanya diizinkan masuk lewat tiga bandara, yaitu Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali; Bandar Udara Hang Nadim, Batam; dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.

Sedangkan WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain melancong, pemerintah mengizinkan penumpang masuk melalui bandara yang ditetapkan sebagai pintu gerbang. Pengaturan ini tertuang dalam undang-undang yang berlaku sebelumnya.

Novie menjelaskan, SE 11 Tahun 2022 diterbitkan untuk mencegah peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian baru maupun varian yang akan berkembang.
Menurut Novie, PPLN yang berstatus warga WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

Sedangkan untuk WNA, pemerintah menambahkan pelbagai persyaratan. Pertama, WNA perlu mengikuti aturan visa seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kedua, WNA masuk sesuai skema perjanjian bilateral, seperti travel corridor arrangement (TCA). Ketiga, WNA mendapatkan pertimbangan atau iizin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.

Keempat, WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia," katanya.

Keempat, WNA harus menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$ 25 ribu yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19. Kelima, WNA wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Selanjutnya secara umum, baik untuk WNI maupun WNA, Novie mengatakan PPLN wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya, menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan juga harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara atau wilayah asalnya, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Hasil tes itu dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia. Novie juga menegaskan petugas bakal melakukan pengawasan terhadap operator dan masyarakat calon penumpang transportasi udara.

Novie menyebutkan penyelenggara angkutan udara juga wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang pelaku perjalanan dan pesawat udara. "Serta memberikan manifest kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan," kata dia.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus