Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Jejak Koneksi Skandal Jiwasraya

Pertalian antarpelaku kasus dugaan korupsi Jiwasraya kian benderang. Keterlibatan manajer investasi menggiring penyidikan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.

4 Juli 2020 | 00.00 WIB

Enam terdakwa (dari kiri depan) Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Syahmirwan, (dari kiri belakang) Joko Hartomo Tirto, Hary Prasetyo, dan Hendrisman Rahim, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 Juni lalu. Foto: TEMPO/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Enam terdakwa (dari kiri depan) Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Syahmirwan, (dari kiri belakang) Joko Hartomo Tirto, Hary Prasetyo, dan Hendrisman Rahim, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 Juni lalu. Foto: TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Dugaan benturan kepentingan tersingkap dalam laporan pajak.

  • Temuan penyimpangan manajer investasi yang menyeret pejabat OJK.

  • Giliran nama Erry Firmansyah menggema dari kejaksaan.

SATU per satu fakta mulai terbuka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Yang teranyar datang dari Hexana Tri Sasongko, Direktur Utama Jiwasraya, ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 1 Juli lalu. “Atas aspirasi pemegang saham, Jiwasraya menugasi Kroll melakukan analisis dan investigasi,” kata Hexana dalam sidang yang dipimpin hakim Rosmina.

Kroll Associates Inc merupakan lembaga konsultan risiko dan investigasi korporasi asal Amerika Serikat yang dikenal lihai melacak manipulasi perdagangan saham (insider trading). Jiwasraya menyewa detektif bisnis swasta itu untuk menyelidiki dugaan penggelapan dana investasi perseroan oleh manajemen lama. Laporan Kroll melengkapi audit yang sebelumnya dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut.

Laporan Kroll mengendus benang merah konflik kepentingan yang bermuara ke Harry Prasetyo, mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya yang kini berstatus terdakwa dalam kasus ini. Dua unit mobil yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan Harry pada 2011 menjadi hulunya.

Yang pertama Mercedes-Benz E-Class senilai Rp 950 juta. Tercantum dalam laporan pajak penghasilan Harry kendaraan buatan 2009 itu atas nama Joko Hartono Tirto. Joko tak lain adalah Direktur Utama PT Maxima Integra Investama, perusahaan pengelola portofolio saham dengan komisaris Heru Hidayat. Joko dan Heru juga berstatus terdakwa dalam perakaran dugaan korupsi Jiwasraya.

Satu lainnya, Toyota Harrier buatan 2009 senilai Rp 550 juta yang diklaim milik Harry ternyata atas nama PT Inti Agri Resources Tbk. Emiten berkode IIKP ini dimiliki PT Maxima Agro Industri, anak usaha Maxima Integra, dengan kepemilikan 6,3 persen. Pemegang saham lain IIKP adalah PT Asabri (Persero) sebesar 11,58 persen dan publik 82,12 persen. Heru Hidayat duduk di kursi Komisaris Utama IIKP.

Ditemui di sela persidangan, baik Heru maupun Joko tak memberikan penjelasan gamblang, cenderung mengelak. Tapi kuasa hukum Joko, Soesilo Aribowo, mengatakan mobil Mercedes-Benz E-Class atas nama kliennya yang tercantum dalam SPT Harry adalah hasil jual-beli. “Hasil transaksi biasa itu. Kalau ilegal, kenapa dimasukkan SPT,” ujar Soesilo, Jumat, 3 Juli lalu.

Jaksa penuntut umum Bima Suprayoga memastikan kedua unit mobil tersebut telah disita bersama sederet kendaraan mewah lain. Dua di antaranya Toyota Alphard dengan nomor polisi B-1018-DT atas nama Hendrisman Rahim dan Mercedes-Benz B-70-KRO atas nama PT Hanson International, perusahaan milik pengusaha Benny Tjokrosaputro. Hendrisman, bekas Direktur Utama Jiwasraya, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini bersama Benny.

Jaksa mendakwa Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Joko Hartono Tirto membuat kesepakatan dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan—eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya—dalam pengelolaan investasi Jiwasraya yang tidak transparan dan akuntabel. Dana kelola perseroan, yang dikumpulkan dari nasabah, diduga ditempatkan ke sejumlah portofolio saham dan reksa dana saham tanpa analisis obyektif dan profesional.

Mereka diduga mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk Jiwasraya. Jaminan aset (underlying) dari 21 produk reksa dana yang dikelola manajer investasi itu masih terafiliasi dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Kejaksaan telah menetapkan ke-13 manajer investasi itu sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun ini.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Retno Sulistyowati

Alumnus Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo pada 2001 dengan meliput topik ekonomi, khususnya energi. Menjuarai pelbagai lomba penulisan artikel. Liputannya yang berdampak pada perubahan skema impor daging adalah investigasi "daging berjanggut" di Kementerian Pertanian.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus