Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Dugaan benturan kepentingan tersingkap dalam laporan pajak.
Temuan penyimpangan manajer investasi yang menyeret pejabat OJK.
Giliran nama Erry Firmansyah menggema dari kejaksaan.
SATU per satu fakta mulai terbuka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Yang teranyar datang dari Hexana Tri Sasongko, Direktur Utama Jiwasraya, ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 1 Juli lalu. “Atas aspirasi pemegang saham, Jiwasraya menugasi Kroll melakukan analisis dan investigasi,” kata Hexana dalam sidang yang dipimpin hakim Rosmina.
Kroll Associates Inc merupakan lembaga konsultan risiko dan investigasi korporasi asal Amerika Serikat yang dikenal lihai melacak manipulasi perdagangan saham (insider trading). Jiwasraya menyewa detektif bisnis swasta itu untuk menyelidiki dugaan penggelapan dana investasi perseroan oleh manajemen lama. Laporan Kroll melengkapi audit yang sebelumnya dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut.
Laporan Kroll mengendus benang merah konflik kepentingan yang bermuara ke Harry Prasetyo, mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya yang kini berstatus terdakwa dalam kasus ini. Dua unit mobil yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan Harry pada 2011 menjadi hulunya.
Yang pertama Mercedes-Benz E-Class senilai Rp 950 juta. Tercantum dalam laporan pajak penghasilan Harry kendaraan buatan 2009 itu atas nama Joko Hartono Tirto. Joko tak lain adalah Direktur Utama PT Maxima Integra Investama, perusahaan pengelola portofolio saham dengan komisaris Heru Hidayat. Joko dan Heru juga berstatus terdakwa dalam perakaran dugaan korupsi Jiwasraya.
Satu lainnya, Toyota Harrier buatan 2009 senilai Rp 550 juta yang diklaim milik Harry ternyata atas nama PT Inti Agri Resources Tbk. Emiten berkode IIKP ini dimiliki PT Maxima Agro Industri, anak usaha Maxima Integra, dengan kepemilikan 6,3 persen. Pemegang saham lain IIKP adalah PT Asabri (Persero) sebesar 11,58 persen dan publik 82,12 persen. Heru Hidayat duduk di kursi Komisaris Utama IIKP.
Ditemui di sela persidangan, baik Heru maupun Joko tak memberikan penjelasan gamblang, cenderung mengelak. Tapi kuasa hukum Joko, Soesilo Aribowo, mengatakan mobil Mercedes-Benz E-Class atas nama kliennya yang tercantum dalam SPT Harry adalah hasil jual-beli. “Hasil transaksi biasa itu. Kalau ilegal, kenapa dimasukkan SPT,” ujar Soesilo, Jumat, 3 Juli lalu.
Jaksa penuntut umum Bima Suprayoga memastikan kedua unit mobil tersebut telah disita bersama sederet kendaraan mewah lain. Dua di antaranya Toyota Alphard dengan nomor polisi B-1018-DT atas nama Hendrisman Rahim dan Mercedes-Benz B-70-KRO atas nama PT Hanson International, perusahaan milik pengusaha Benny Tjokrosaputro. Hendrisman, bekas Direktur Utama Jiwasraya, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini bersama Benny.
Jaksa mendakwa Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Joko Hartono Tirto membuat kesepakatan dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan—eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya—dalam pengelolaan investasi Jiwasraya yang tidak transparan dan akuntabel. Dana kelola perseroan, yang dikumpulkan dari nasabah, diduga ditempatkan ke sejumlah portofolio saham dan reksa dana saham tanpa analisis obyektif dan profesional.
Mereka diduga mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk Jiwasraya. Jaminan aset (underlying) dari 21 produk reksa dana yang dikelola manajer investasi itu masih terafiliasi dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Kejaksaan telah menetapkan ke-13 manajer investasi itu sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo