Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan alasan pemerintah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan. Menurut dia, izin itu diberikan pemerintah karena tokoh-tokoh keagamaan banyak berjasa dalam perjuangan kemerdekaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bahlil bercerita, pada perjuangan kemerdekaan banyak tokoh-tokoh keagamaan yang berjasa. Menurut dia, mereka selalu terlibat dalam momentum penting, seperti pendirian Boedi Oetomo pada 1908 dan Sumpah Pemuda 1928. Saat agresi militer Belanda usai kemerdekaan, K.H. Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang disusun para tokoh bangsa setelah kemerdekaan, mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) ini mengatakan kekayaan sumber daya alam dikelola negara untuk kemakmuran rakyat. Namun, dia menilai setelah kemerdekaan justru lebih banyak pengusaha yang menikmati keuntungan dari pertambangan. Sebagian di antaranya asing.
“Begitu kita merdeka, orang lain yang merasakan kenikmatannya,” ujar Bahlil saat memberi kuliah di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Politikus Partai Golkar itu mengklaim pembagian konsesi tambang bertujuan mengembalikan hak ormas keagamaan untuk menikmati kekayaan sumber daya alam. Bahlil mempertanyakan orang-orang yang mengkritik kebijakan ini. Menurut dia, kritik itu seharusnya ditujukan kepada pengusaha asing yang telah lama bercokol di negeri ini.
Selanjutnya: Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas....
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Kebijakan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, mengatakan kajian itu dilakukan sejak diselenggarakannya Kongres Ekonomi Umat di Jakarta pada 2021 yang juga dihadiri Presiden Jokowi. Menurut Ikhsan, menerima pemanfaatan sumber daya alam bisa dilakukan sepanjang dapat memberikan kemaslahatan umat.
“Bila pertambangan kekayaan alam dilakukan secara bijak dan ditatakelola secara baik dengan memperhatikan dampak lingkungan dan penuh kearifan, kita juga dapat melakukan pembangunan yang sustainable,” kata Ikhsan saat dihubungi Tempo, Jumat, 26 Juli 2024.
Menurut Ikhsan, pada dasarnya semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memelihara dan menjadikan sumber daya alam dan kekayaan alam bagi kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, kata Ikhsan, untuk mewujudkannya secara ekonomis harus disusun bersama atas dasar kekeluargaan.
Pilihan Editor: Jokowi Pilih Naik Sepeda Motor Jajal Jalan Tol IKN