Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemberian diskon 50 persen untuk pembelian token listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA, tidak diperpanjang lebih dari dua bulan. Pernyataan Bahlil tersebut berkaitan dengan pemberian diskon 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025. "Enggak diperpanjang, dua bulan aja," kata Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
Dalam keterangan pers, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu menjelaskan diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA menyasar 81,42 juta pelanggan.
Pembelian token listrik dengan potongan harga dapat dilakukan mulai Rabu, 1 Januari hingga Jumat, 28 Februari 2025. Program tersebut berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada pelaksanaannya pelanggan pascabayar otomatis mendapat potongan tarif 50 persen ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk pemakaian periode Januari dan periode Februari 2025. Sementara bagi pelanggan prabayar cukup membeli setengah dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama di mana pun.
Pembayaran tagihan listrik Januari dapat dilakukan pada 1-20 Februari 2025. Adapun tagihan untuk bulan Februari dibayarkan pada 1-20 Maret 2025, sebagaimana ketentuan batas akhir masa pembayaran tagihan listrik PLN, yaitu setiap tanggal 20. Pemerintah mengklaim, pemberian diskon listrik merupakan upaya melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN atas barang mewah menjadi 12 persen pada 2025. Akan tetapi, kepada pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA, kata Sri Mulyani, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.
Antara berkontribusi dalam artikel ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini