Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Mudarat Bansos Keluarga Pejudi Online

Gagasan pemberian bansos untuk keluarga pejudi online menuai kritik. Kebijakan itu dinilai salah sasaran dan memberatkan APBN. 

19 Juni 2024 | 00.00 WIB

Warga menerima bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Presiden Joko Widodo di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, 16 Februari 2024. TEMPO/Subekti
Perbesar
Warga menerima bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Presiden Joko Widodo di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, 16 Februari 2024. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sedang mempertimbangkan pemberian bantuan sosial atau bansos untuk keluarga pejudi online.

  • Keluarga pejudi online dinilai tidak masuk kriteria penerima bansos. Sebab, penerima bansos hanya masyarakat yang masuk kategori miskin atau miskin ekstrem.

  • Bansos untuk keluarga pejudi online kemungkinan bakal memberatkan APBN.

MENTERI Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mempertimbangkan pemberian bantuan sosial atau bansos untuk keluarga pejudi online. Ia menilai keluarga pejudi online patut masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos. DTKS, yang dikelola oleh Kementerian Sosial, merupakan acuan dalam program pengentasan kemiskinan.

Muhadjir mengatakan praktik judi secara langsung dapat memiskinkan masyarakat sehingga layak mendapat bantuan. Ia menegaskan bansos hanya diberikan kepada anggota keluarga pejudi online, khususnya anak dan istri mereka. Menurut dia, mereka adalah korban karena mengalami kerugian materiil, penurunan kesehatan mental, bahkan sampai berujung pada kematian. 

Gagasan tersebut menuai kritik dari sejumlah kalangan. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menegaskan bahwa judi secara hukum dilarang oleh negara. "Mereka yang melakukan judi online secara sadar melanggar aturan negara. Mereka tidak bisa disebut korban," ucap Nailul kepada Tempo, kemarin, 18 Juni 2024. 
 
Nailul berpendapat, keluarga pejudi online tidak masuk kriteria penerima bansos. Sebab, penerima bansos hanya masyarakat yang masuk kategori miskin atau miskin ekstrem. Adapun syarat penerima bansos diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Ilona Esterina Piri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus